Pengadilan Negeri Stabat Kabulkan Gugatan Terkait Pedagang Pasar Baru Stabat

Pengadilan Negeri Stabat Kabulkan Gugatan Terkait Pedagang Pasar Baru Stabat

Hendri
By -
0

Pengadilan Negeri Stabat Kabulkan Gugatan Terkait Pedagang Pasar Baru Stabat
Puluhan Pedagang Pasar Baru Stabat, Foto Bersama Usai Gugatannya Dikabulkan Oleh Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (12/12/2023)
Bicaranews.com | LANGKAT - Kantor Hukum /Pengacara Mas'ud, SH. MH. CPM. CPCLE. CPL.Adv, tiba - tiba didatangi puluhan masyarakat dengan mengendarai 13 unit Sepeda motor. Kedatangan masyarakat tersebut sontak membuat wartawan terkejut disaat beristirahat di sebuah Cafe Black Bean tepat disebelah Kantor Hukum/Pengacara Mas'ud, di Jalan Proklamasi Stabat, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (12/12/2023) Pukul16.35 Wib.

Para pengendara sepeda motor tersebut terlihat tergesa-gesa memarkirkan kendaraannya masing - masing dan langsung memasuki Kantor Pengacara. Rasa penasaran tersebut mengundang perhatian para rekan media untuk mencari, apa masalah mereka yang terjadi.

Puluhan orang tersebut ternyata, perwakilan pedagang Pasar Baru Stabat yang sedang berbahagia, bahwa mereka telah mendapat kemenangan atas gugatannya di Pengadilan Negeri Stabat hari ini. Mereka saling berangkulan dan isak tanggis pun pecah atas kabar bahagia tersebut membuat suasana haru.

Mas'ud, SH.MH, biasa di sapa Dimas salah satu Pengacara Rakyat di Langkat menyebutkan diruang kerjanya, "Alhamdulilah" hari ini Pengadilan Negeri Stabat telah mengabulkan gugatan para pedagang Pasar Baru Stabat.

Adapun gugatan dimaksud adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh CV. Susila Bakti sebagai tergugat. Yang pertama ahli waris Alm. Syaiful Bahri sebagai tergugat. Kedua PT. Alam Jaya sebagai tergugat dan yang ketiga, Pemerintah Kabupaten Langkat, Cq.Bupati Langkat, sebagai turut tergugat. 

Menurut Mas'ud, SH MH, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat d/h Dinas Pasar Kabupaten Langkat sebagai turut tergugat. Dimana, gugatan tertanggal 20 Maret 2022, terdaftar pada registrasi perkara perdata Nomor : 19/Pdt.G/2023/PN.Stb.

Terhadap gugatan perbuatan melawan Hukum (PMH) terhadap 52 pedagang sebagai pihak penggugat atas objek kios/loos tempat usaha para penggugat yang berada di Pasar Baru Stabat Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera.

Pengadilan Negeri Langkat Menangkan gugatan Pedangang Kaki Lima Langkat
Mas'ud, SH MH Selaku Pengacara Pedadang Pasar Baru Stabat, Langkat
Mas'ud, SH MH menjelaskan bahwa, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yang dipimpin oleh Andriansyah, SH.MH. Telah diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, melalui sidang e - Court dengan Amar Putusan terdapat 13 poin yang diantaranya adalah :

1. Menyatakan para penggugat konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loods tidak termasuk tanah yang terletak di Pasar Baru Stabat Jalan Perniagaan Stabat.

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan kios dan loods di Pasar Baru Stabat, dengan rincian tersebut sesuai hak kepemilikan kios/looss para penggugat.

3. Menyatakan tergugat I dan tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad). 

4. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan loods di Pasar Baru Stabat. 

5. Menghukum tergugat I dan tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat secara bersama -sama sejumlah Rp23.400.000.000.00.

Dan yang ke 6. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini. Dimana, Putusan pengadilan Negeri Stabat sangat berkeadilan. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu atau akan melaksanakan upaya hukum berikutnya, sampai perkara ini nantinya berkekuatan hukum tetap," kata Mas'ud, SH MH.

Terpisah, H.Nardi selaku ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang didampingi H. Salman selaku Sekretaris kepada wartawan menerangkan," kami sangat bersyukur kepada Allah. Dan kami sangat berterima kasih kepada pak Dimas dan rekannya selaku pengacara kami. 

Dikatakan, masyarakat pedagang Pasar Baru Stabat bertahun-tahun berjuang dalam perkara sengketa. Alhamdulilah, melalui pengacara pak Dimas, hak milik kami telah diakui secara hukum, setelah putusan. Pihaknya berharap, kepada pemerintah daerah Kabupaten Langkat dan pihak Hukum, harus tegas untuk memberantas dan menindak para pelaku Pungli di Pasar Baru Stabat yang terjadi selama ini. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)