Unit Reskrim Polsek Hinai Tangkap Pelaku Jambret Joki

Unit Reskrim Polsek Hinai Tangkap Pelaku Jambret Joki

Hendri
By -
0

Polres Langkat
Pelaku Jamret MS Masih Ditahan Di Polsek Hinai Polres Langkat
Bicaranews.com | Langkat - Unit Reskrim Polsek Hinai Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di jalan umum Medan Tanjung Pura, Dusun II Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, yang terjadi, Senin (6/11/2023) Pukul 11.30 Wib.

Pelaku pencurian atau penjambretan berinisial MS (33) Warga Dusun I Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Pelaku tersebut merupakan pengendara/joki sepeda motor. Barang bukti disita 1 buah tas warna hitam berisikan dompet corak bunga - bunga. Didalamnya berisi 1 lembar bon pembelian cincin dan gelang emas.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan kepada wartawan, berawal korban Adis Ela Rosmita (18) Warga Dusun I A Famili Desa Pantai Gemi, Stabat, hari Senin tanggal 6 November 2023 pukul 11.30 Wib. Bersama temannya saksi hendak pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda motor dan melintasi jalan lintas Medan -Tanjung Pura. Namun sesampainya di Dusun II Desa Cempa, Hinai.

Korban diboncengan membawa 1 tas sandang warna hitam dibahu sebelah kiri. Tiba - tiba dipepet 2 orang pelaku yang mengendarai Sepeda motor merk Honda Revo dari arah Stabat menuju Tanjung Pura. Dari sebelah kanan salah satu dari pelaku merampas tas miliknya secara paksa.

Dua pelaku tersebut langsung tancap gas melarikan diri namun korban sempat mengejar sambil berteriak copet. Namun sekira berjarak 100 meter tiba -tiba pelaku berhenti di tepi jalan dan saksi Verry Satrio Adi pun langsung menarik pelaku yang diboncengan namun berhasil melarikan diri," kata Kasi Humas.

Selanjutnya, saksi Verry Satrio Adi kembali menarik pelaku yang membawa Sepeda motor berinisial MS dan berhasil menangkapnya. Namun saat melihat isi dalam tas 1 buah cincin dan 1 gelang emas sudah tidak ada lagi. Warga yang melihat kejadian tersebut ikut mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Tanjung Pura.

Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Hinai untuk diproses karena korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 5.700.000," tutur AKP Yudianto lagi.

Waka Polsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH setelah menerima laporan pengaduan hari Senin tanggal 6 November 2023 pukul 14.00 Wib. Langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sukma Atmaja, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian.

Kanit Reskrim dan anggota langsung menjemput pelaku di Polsek Tanjung Pura.

Kemudian membawa tersangka MS ke Polsek Hinai untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku temannya dihimbau untuk segera menyerahkan diri, sebab identitasnya sudah diketahui," tandasnya. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)