Tipu Korban Rp 15 Juta Pelaku Dimasukkan Ke Sel Polisi - Bicara News | Bicara Membangun Nusantara

Tipu Korban Rp 15 Juta Pelaku Dimasukkan Ke Sel Polisi

Polsek Stabat
Pelaku Penipuan DP Ditahan Di Polres Langkat
Bicaranews.com | STABAT - Tipu korban Rp 15 juta untuk mendapatkan proyek DAK dari dinas P dan P Kabupaten Langkat, akhirnya pelaku berujung dimasukkan ke sel Polsek Stabat Polres Langkat, Sabtu (11/11/2023) Pukul 17.00 Wib. 

Awalnya, bulan Maret 2023 pelaku berinisial DP (34) Warga Jalan Bahagia Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Menawarkan proyek dari dinas P dan P Langkat untuk renovasi bangunan sekolah dasar bulan Juli kepada korban Khairul Amin (60) Warga Jalan Penerangan Stabat.

Waktu itu korban dijanjikan pelaku akan mendapat proyek rehab SD di Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Untuk kelancaran proyek tersebut, pelaku memintai uang sebagai uang panjar dari korban Rp 15 juta," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.

Dengan modus korban harus bergabung di grup WA dan setelah ada kesepakatan, akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah makan Budi Luhur di Stabat. Korban pun menyerahkan uang tersebut tanggal 12 Maret 2023, menggunakan 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan untuk DP tertanggal 20 Juli 2023.

Saat penyerahan korban bersama saksi Hariadi dan Indra Sudrajat. Namun sebelum beranjak dari RM Budi Luhur, pelaku meyakinkan korban, apabila nanti bulan Juni 2023 proyek akan dikerjakan, maka pelaku akan memberitahukan terhadap korban," kata Kasi Humas.

Setelah bulan Juli 2023 tiba, korban belum juga menerima informasi dari pelaku atas keberadaan proyek, sehingga korban merasa kesal. Sehingga meminta uang kembali kepada pelaku 

Karena pelaku belum juga mengembalikan uang, akhirnya korban merasa tertipu sehingga melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Stabat guna di proses hukum," terang AKP Yudianto.

Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko B Pranoto untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil lidik dan sidik yang dilakukan, Unit Reskrim Polsek Stabat langsung mengamankan pelaku dari rumahnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti pembayaran kwitansi ditahan di Polsek Stabat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar AKP Yudianto. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare


Diberdayakan oleh Blogger.