Tersangka E.HH Ditahan Di Polsek Padang Tualang Guna Proses Hukum |
Tersangka berinisial E. HH (26) Warga Dusun Bukit Tua Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Diamankan bersama barang bukti 1 unit hp merk Oppo F5 warna silver, 1 karung beras merk Sumber Tani, 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau No. 0-28 dan 1 unit senter kepala 25 w merk viseru.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan kepada wartawan," awalnya, korban Elmi Putra (32) Warga Dusun Bukit Tua Desa Buluh Telang, Padang Tualang. Telah kehilangan dan mengalami pencurian hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib.
Waktu itu korban sedang berada di rumah dan pada saat terbangun dari tidur langsung menuju dapur. Namun saat korban melihat beras miliknya sudah berserakan dilantai dan jendela pintu dalam keadaan kondisi rusak.
Barang Bukti Beras Dan Tabung Gas 3 Kg Masih Ditahan Di Polsek |
Atas kejadian, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Padang Tualang agar pelaku ditangkap di proses sesuai hukum.
Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH dan anggota untuk melakukan cek TKP. Waktu dilakukan pengecekan CCTV korban pun mengenal pelaku," ujar AKP Yudianto.
Kemudian tim Reskrim melakukan pencarian setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Tim langsung menangkap pelaku sedang beristirahat dikamarnya.
Kanit Reskrim dan anggota langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar