Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Appolu Tapian Nauli

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Appolu Tapian Nauli

Hendri
By -
0

Polres Tapteng

Bicaranews.com | TAPTENG - Setelah rekan pengedarnya berkicau, pelaku R.P alias Ucok yang diamankan di desa Raso, Selasa (31/10/2023) Sore. Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menangkap pengedar Narkoba jenis sabu Jalan Aloban Bair Desa. Appolu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng tepatnya di pinggir jalan, Selasa (31/10/2023) pukul 20.30 Wib.

Adapun identitas pelaku HS (38) pekerjaan tidak ada warga Panorusan Lingk. I Poriaha Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah dompet berwarna biru dan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto Narkotika jenis Sabu  1.82 g (satu koma delapan puluh dua) gram. 

AKP Juli Purwono juga menjelaskan bahwa penangkapan usai pengembangan dari rekanya R.P alias ucok yang ditangkap sore hari di Desa Raso, pelaku HS ditangkap saat menunggu pembeli. 

Ketika dilakukan penggeledahan badan di TKP ditemukan Barang bukti 01 (satu) buah dompet berwarna biru berisikan 06 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana sebelah depan kiri. 

“Saat diinterogasi petugas, pelaku HS mengakui paket sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama NH Alias Tangkia (DPO)  di Saba bidang Poriaha julu Tapteng, Pelaku NH ini adalah sumber yang sama dengan pelaku R.P alias Ucok mendapatkan paket sabu” terang Kasat Narkoba Polres Tapteng

Hasil tes urin pelaku HS Positif amphetain dan diboyong ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bn) 


Pewarta : Humas/Maruli/Ns

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)