Saat Menunggu Pembeli, Pemilik 0,92 Gram Sabu Dibekuk Polisi

Saat Menunggu Pembeli, Pemilik 0,92 Gram Sabu Dibekuk Polisi

Hendri
By -
0

Saat Menunggu Pembeli, Pemilik 0,92 Gram Sabu Dibekuk Polisi
Tersangka AP Pemilik Sabu Ditahan Di Polres Langkat
Bicaranews.com | LANGKAT - Sat Reskrim Polsek Hinai Polres Langkat mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu - sabu dari tempat persembunyiannya, di Dusun VI Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, yang terjadi, Minggu (26/11/2023) Pukul 01.00 Wib.

Tersangka berinisial AP (27) Warga Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Diamankan bersama barang bukti 6 buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu berat brutto 0.92 gram. Dan 1 buah Hp merk Oppo A3S, 1 buah Hp merk Nokia 105 serta uang tunai pecahan Rp 325.000.

Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kesuma menyebutkan," berawal Kapolsek Hinai AKP Trisno Carlos Sihite, SH, hari ini Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib. 

"Menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Hinai. Ada orang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Atas info tersebut, Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sukma Atmaja, SH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi," kata Iptu Rajendra.

Namun sesampainya di TKP, tim melihat pelaku sedang mengunggu pembeli langsung menangkapnya. Waktu dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dalam plastik. 

Saat diinterogasi pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Hinai dan menyerahkannya ke Sat Narkoba Polres Langkat guna di proses hukum lebih lanjut," tukasnya. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)