Transaksi Narkoba Di Depan Masjid, Nelayan Ini Diringkus Polres Tapteng

Transaksi Narkoba Di Depan Masjid, Nelayan Ini Diringkus Polres Tapteng

Hendri
By -
0

Polres Tapteng

Bicaranews.com | TAPTENG - Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ciduk seorang nelayan saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu berinisial HS warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri di depan Masjid Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kecamatan Badiri, Rabu (30/8/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK MH melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dari informasi tersebut, sebutnya, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH MH langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan HS dan menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu.

"Pada saat melintas di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan kelurahan Hutabalang tepatnya didepan mesjid personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan informasi dan yakin personil langsung melakukan penangkapan terhadap HS. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,26 gram dari tangan kiri," jelasnya.

Kompol H. Gurning juga menyampaikan, selain mengamankan barang bukti Sabu, petugas juga mengamankan 1 unit Handpone Vivo berwarna biru dan uang tunai senilai Rp 30.000, yang diduga merupakan upah dari menjual Narkotika jenis Sabu.

"Ketika diinterogasi, HS mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki di Sibolga Julu kota Sibolga namun tidak mengetahui inisialnya," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika. (Bn)


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)