Mulai Tahun 2024 Buang Sampah Ke Sungai Denda 10 Juta Dan Dikurung Tiga Bulan Di Sel
Bicaranews.com | MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, siapa saja yang buang sampah ke sungai didenda Rp 10 juta mulai tahun 2024.
Tidak hanya didenda Rp 10 juta, mereka yang buang sampah ke sungai akan dikurung selama tiga bulan di sel.
Ia mengatakan, aturan ini resmi berlaku setelah Pemko Medan menormalisasi Sungai Deli di Kecamatan Medan Labuhan selama 63 hari kerja.
Bobby Nasution mengatakan, hal itu sesuai dengan Perda Pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.
"Yang mau saya sampaikan dan ini penting. Saya sudah minta kepada jajaran Pemerintah Kota Medan ikut juga dalam sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada. Saya minta selesai 63 hari kerja nanti berarti Desember atau awal tahun 2024, siapapun yang akan membuang sampah ke Sungai Deli ini dikenakan denda sebesar Rp 10 juta atau dalam kurungan 3 bulan," kata Bobby, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, Bobby Nasution mengatakan, seluruh camat dan lurah di Kota Medan diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap titik-titik tumpukan sampah.
"Ini kan dalam pembersihan, jadi akan kita lihat dulu titik tumpukan sampah dimana. Sehingga di sungai-sungai akan dilakukan pengawasan ketat," jelasnya.
Selain itu, kegiatan normalisasi Sungai Deli ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air hingga berkurang 10-18 persen.
"Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini kejalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," tegasnya.
Disinggung kegiatan normalisasi sungai ini akan menggusur permukiman warga sekitaran sungai, Bobby Nasution membantah hal itu.
"Kami menyatakan tidak ada penggusuran, tidak ada pemindahan, tidak ada relokasi karena kami tahu itu harus ada sosialisasi harus ada solusi," jelasnya.
Bobby menegaskan, normalisasi sungai hari ini juga untuk sosialisasi.
"Yang pasti saya sampaikan kita hari ini sosialisasi. Saya pastikan, kami menyampaikan kepada Bapak KASAD selama 63 hari masa bekerja ini. Besok tanggal merah jangan ditanyak besok, bapak Kasad sudah kosong, besok tanggal merah. Ingat 63 hari kerja. Jadi kalau ditotal harinya itu 90 hari lebih," pungkasnya. (t/bn)