Polres Taput Tetapkan Tersangka Wakasek SMKN 1 Siatas Barita Atas Kasus Cabul Terhadap Siswinya

Polres Taput Tetapkan Tersangka Wakasek SMKN 1 Siatas Barita Atas Kasus Cabul Terhadap Siswinya

Hendri
By -
0

Polres Taput
Illustrasi
Bicaranews.com | TAPUT - Sat reskrim Polres Tapanuli Utara akhirnya menetapkan status sebagai tersangka terhadap wakil kepala sekolah SMKN 1 Siatas Barita Taput, ber inisial, SMS (54) warga Kecamatan Tarutung .

Penetapan SMS sebagai tersangka, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap siswinya sendiri yang ber inisial, SSEO (18) warga Kecamatan Sipoholon.

Peristiwa tersebut terjadi, Senin 7 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 wib di ruang kantor wakil kepala sekolah sendiri.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH, melalui kasi humas Ipda B. Gultom menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan  berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul.

Gultom menambahkan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka atas diri korban tersebut dilaporkan ke polres Taput, Senin 14 Agustus 2023.

Dalam laporannya, kronologis perbuatan cabul tersebut berawal, saat korban di ruangan kantor tersangka sedang membuat kopi minum para guru-guru, tersangka menemuinya saat sendiri.

Lalu tersangka mengelus dagu korban. Tak hanya sampai disitu, berselang setengah jam kemudian saat korban di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat.

Saat itu juga tersangka memegang paha korban serta pipi korban.

Saat ini tersangka belum di tahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan. (Humas/Bn) 


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)