Polres Langkat Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Terhadap Bagong

Polres Langkat Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Terhadap Bagong

Hendri
By -
0

Kapolres Langkat Paparkan 5 Tersangka Penganiayaan
Bicaranews.com | LANGKAT - Polres Langkat berhasil mengungkap 5 pelaku kasus tindak pidana penganiayaan, yang melakukan kekerasan secara bersama - sama, yang terjadi di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Minggu (9/7/2023) Pukul 18.00 Wib. 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK SH MH dalam press rilisnya kepada wartawan menyampaikan di aula Jasmine Polres Langkat, Senin (4/08/2023) Pukul 14.30 Wib.

Bahwa para pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum secara bersama - sama, dan melakukan kekerasan terhadap orang. 

"Sehingga menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," ujar Kapolres Langkat.

Dimana waktu kejadian korban bernama Simson alias Bagong (40) Warga Dusun Sampan Getek, Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan, Langkat.

Barang bukti disita saat penganiayaan 1 celana panjang jeans warna biru telah terdapat bercak darah korban dan 1 ikat pinggang warna coklat milik korban," sebutnya lagi. 

Kemudian 1 buah baju kaos warna kuning bertuliskan Cardinal warna kuning, yang terdapat bercak darah korban. Dan 1 kaos singlet warna putih ada bercak darah korban, 1 pasang sepatu warna coklat milik korban serta 1 bilah parang panjangnya 60 cm," tutur Kapolres Langkat.

Sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Langkat telah memeriksa 23 orang saksi - saksi dan dimintai keterangannya.

Sehingga 5 pelaku telah diamankan yang pertama 2 orang berinisial H (40) Warga Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai dan inisial YYG (26) Warga Dusun VII Lekang Empat, Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala. Diamankan hari Senin tanggal 10 Juli 2023 Pukul 14.00 Wib. 

Kemudian 3 pelaku lagi berinisial JS (25) Warga Dusun VII Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai dan inisial SIG (24) Warga Desa Parit Bindu serta inisial Feds (32) Warga Desa Parit Bindu. Diamankan, Rabu tanggal 2 Agustus 2023 Pukul 07.00 Wib," kata Kapolres Langkat.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) ke te KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare 


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)