Polres Taput Tangkap Pelaku Penganiayaan Setelah 6 Bulan Menghilang

Polres Taput Tangkap Pelaku Penganiayaan Setelah 6 Bulan Menghilang

Redaksi
By -
0

Bicaranews.com|TAPUT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus tersangka pelaku penganiayaan setelah enam bulan sempat menghilang.

Tersangka NABakkara (38 ) warga Huta Bakkara, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Taput itu di tangkap, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 20.00 Wib dari kediamannya.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K , membenarkan penangkapan tersebut. 

"Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban Donni Saor Panggabean, (42 ) warga Pardangguran Desa Hutagalung Tarutung Taput. Laporan korban yang di terima polres tanggal 23 januari 2023 tersebut dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah terpenuhi unsur pidananya tersangka dipanggil namun tidak pernah hadir dan ternyata sempat menghilang," ucapnya.

Zuhatta Mahadi menjelaskan sesuai laporan korban,  bahwa tersangka melakukan penganiayaan berawal saat korban berjualan di salah satu pesta pernikahan di Aek Ristop Kelurahan Hutatoruan VII Kec. Tarutung tanggal 23 januari 2023.

Setelah barang dagangannya di susun di satu tempat lalu dirinya pergi sebentar. Setelah kembali dari perginya, tiba-tiba korban melihat barang jualannya sudah berpindah tempat dan di tempat itu sudah jadi dagangan tersangka. 

Atas hal tersebut lalu korban menayakan tersangka. Kemudian terjadi adu mulut yang akhirnya memukul muka korban hingga memar. Selanjutnya korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke polres hingga akhirnya polres berhasil menangkap tersangka.

"Saat ini tersangka sudah resmi kita tahan di polres Jakarta Taput untuk mem pertanggung jawabkan sesuai dengan pasal 351 ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan  penjara," terang Kasat Reskrim. (bn)

Pewarta: Maruli

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)