Perubahan Nama IMB Menjadi PBG, Bobby Nasution Minta DPRD Sosialisasi Ke Masyarakat

Perubahan Nama IMB Menjadi PBG, Bobby Nasution Minta DPRD Sosialisasi Ke Masyarakat

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta kepada DRPD Medan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Daerah (PBG).

Permintaan Bobby tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Aulia Rachman karena tak bisa hadir mengikuti rapat paripurna yang diadakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7/2023).

Dibacakan Aulia, menanggapi pengawasan izin retribusi bangunan, bangunan gedung yang tidak memiliki izin, proses penerbitan PBG harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah.

"Bukan hanya itu, bangunan tersebut harus sesuai  kontrol terhadap kualitas bangunan gedung," terang Aulia.

Lanjut Aulia, PBG ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat. 

"Pada saat reses, harap kiranya seluruh anggota fraksi DPRD Medan mensosialisasikan terkait perubahan nama ini," ucapnya.

Untuk menjaga keamanan masyarakat dalam PBG ini, Aulia meminta DPRD Medan mengadakan rapat dan diskusi kembali mengenai aturan yang ada dalam PBG ini.

“Semoga jawaban, keterangan maupun penjelasan yang kami sampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama dan agenda pembahasan selanjutnya dapat segera dilaksanakan hingga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah," tutup Aulia.

DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda persetujuan berubahnya nama IMB menjadi PBG.

Rapat ini ditutup dengan penyerahan berkas Tanggapan Kepala Daerah  oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Untuk diketahui Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini namanya diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Hal tersebut diumumkan saat rapat paripurna mengenai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung beberapa waktu lalu. 

Dalam Ranperda tersebut Seluruh anggota DPRD Medan sepakat dan setuju atas berubahnya pengurusan IMB menjadi PBG.

Menurut beberapa fraksi, diubahnya nama IMB menjadi PBG diharapkan dapat menjadi dasar atau pedoman bagi Pemko Medan. Untuk, mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.

“Dengan berubahnya nama pengurusan IMB menjadi PBG, diharapkan akan terciptanya bangunan gedung yang berkawasan lingkungan, sesuai dengan RT maupun RW yang hemat, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat serta mewujudkan ketertiban,” kata  Daniel Pinem, selaku anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP. 

Akan tetapi, dengan berubahnya nama tersebut, Daniel mengharapkan aturan-aturan terbaru juga dibuat. 

"Dengan tujuan agar ada pembeda serta kita bisa melihat  efesiensi perubahan nama tersebut," jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dalam pemandangan umum  yang disampaikan Edi Syahputra, pihaknya berharap, dengan pengajuan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) ini, diharapkan peraturan yang dibuat dan disahkan nantinya menghasilkan peraturan yang tidak membebankan masyarakat.

“Sekaligus dapat menata Kota Medan menjadi lebih baik,” bilang Edi.

Hal senada juga disampaikan Parlindungan Sipahutar, dalam pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat (F-Partai Demokrat). 

Disampaikannya, F-Partai Demokrat sangat menyambut baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini.

"Karena akan memudahkan individu atau badan untuk memiliki persetujuan gedung dengan mengajukan permohonan," ucapnya. 

Namun, dari Fraksi PKS sendiri, terlihat mempertanyakan perubahan nama PBG ini. Hal itu  disampaikan oleh anggota DPRD Medan dari fraksi PKS Rudiawan Sitorus.

Dalam rapat tersebut, Rudiawan mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam menghadapi perubahan dari IMB ke PBG. 

"Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi izin PBG? Mengingat, permasalahan di masyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan," ucapnya. 

Rudiawan berharap, Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat.

"Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah," pungkasnya. (t/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)