Sat Reskrim Polsek Salapian Amankan 1,34 Gram Sabu
![]() |
Tersangka AS (duduk) Ditahan Di Satres Narkoba Polres Langkat |
Tersangka berinisial AS (22) Warga Dusun Pekan Marike, Desa Kutambaru, diamankan bersama barang bukti 2 paket plastik klip bening berisi sabu berat bruto 1,34 gram dan 1 buah kotak kartu joker kosong. 1 unit timbangan elektrik, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik serta uang tunai Rp 320.000.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," berawal hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Pukul 17.00 Wib. Kapolsek Salapian AKP B. Ginting menerima informasi dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah kosong milik warga di Dusun Pondok Sambung, Desa Perkebunan Marike.
"Sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu - sabu. Atas info tersebut Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH MH untuk melakukan penyelidikan," kata AKP Yudianto.
![]() |
Barang Bukti Disita Sabu Diserahkan Ke Satres Narkoba Polres Langkat |
Kemudian, tim Ops langsung menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan. Dari selipan bawah meja rotan yang di hadapan tersangka, tim menemukan sabu - sabu sehingga pelaku tidak berkutik.
Saat diinterogasi dia mengakui sudah sering menjual sabu. Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare