Seorang Aparatur Sipil Negara Ditangkap Polisi Di Kota Sibolga, Kedapatan Mencuri Enam Jeriken Plastik Berisikan Solar

Seorang Aparatur Sipil Negara Ditangkap Polisi Di Kota Sibolga, Kedapatan Mencuri Enam Jeriken Plastik Berisikan Solar

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, berinisial MSL (38), warga Kompleks Syahbandar, Jalan Janggi, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga ditangkap polisi.

MSL ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga lantaran kedapatan mencuri enam jeriken plastik berisikan solar di pelabuhan Pelindo, Sibolga.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny Pance Simatupang mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang beraksi mencuri solar dari tangki BBM, truk tangki yang sedang parkir di pelabuhan.

"MSL 38 tahun, bekerja sebagai PNS, diamankan karena diduga mencuri solar di ditangki BBM mobil tangki pengangkut BBM solar dipelabuhan Pelindo kota Sibolga,"kata Donny, Sabtu (20/5/2023).

Polisi menjelaskan, awal mula terbongkarnya pencurian ini saat sekuriti pelabuhan melihat adanya seseorang sedang beraktivitas di dekat mobil tangki yang membawa BBM solar.

Merasa curiga, kemudian sekuriti bernama Bobby Luther Hutagaol memanggil teman Ahmad Sayuti Lubis lalu mendatangi lokasi mobil tangki tersebut.

Disinilah tersangka sedang memegang selang kecil dan menyedot minyak solar yang ada di dalam tangki mobil kedalam jeriksn pelastik.

Saat ditanyai oleh sekuriti, pria berprofesi sebagai ASN ini bukannya merasa bersalah. Dia malah mengatakan alasannya mencuri untuk membeli rokok.

"cuman ngambil uang rokok saja,"kata tersangka ditirukan.

Disini pelaku lebih dari satu orang. Namun saat itu pelaku lainnya langsung meninggalkan lokasi.

Berdasarkan keterangan tersangka MSL yang diterima Polisi, dia telah tiga kali mencuri BBM dari tangki truk BBM di pelabuhan Pelindo Sibolga yang sedang parkir.

Adapun rinciannya pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB dan pada hari Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 03.00 wib.

Pada tanggal 16 mei 2023 pelaku mengaku mengambil solar sebanyak dua jeriken dan pada 17 Mei 2023 pelaku mengambil Solar sebanyak enam jeriken.

Kemudian pada tanggal 18 Mei 2023 pelaku mengambil Solar sebanyak enam jeriken.

Adapun modus kejahatannya yakni memasukkan selang ke dalam tangki bahan bakar mobil pengangkutan BBM solar, kemudian menyedotnya menggunakan mulut, lalu selang dimasukkan ke jeriken.

Dalam aksinya dia dibantu oleh dua rekannya yang saat ini masih diburu.

Dari kejadian ini Polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam jeriken berisikan minyak solar, satu gembok, selang sepanjang 1,5 meter dan selang selang sepanjang 3 meter yang tersambung dengan pipa paralon.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun.

"Di atas lima tahun kurungan penjara,"ucap Kasat Reskrim Polres Sibolga Iptu Donny Pance Simatupang. (t/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)