Anak Durhaka Di Palas Bunuh Ayah Kandung Dan Ibu Tiri, Pelaku Menghajar Korban Pakai Batu

Anak Durhaka Di Palas Bunuh Ayah Kandung Dan Ibu Tiri, Pelaku Menghajar Korban Pakai Batu

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | PADANG LAWAS - Jeh (22), anak durhaka asal Kabupaten Padang Lawas tega membunuh ayah kandungnya bernama Paruhuman Hasibuan (58) dan ibu tirinya, Rosma Daulay (56).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 5 Mei 2023 kemarin.

Menurut polisi, pembunuhan sadis ini terjadi saat pelaku mendatangi kediaman ayahnya di Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas.

Saat itu, pelaku meminta pekerjaan kepada ayahnya.

"Namun ayahnya mengatakan tidak ada pekerjaan untuk pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (8/5/2023).

Karena pelaku terus mendesak sang ayah, korban kemudian naik pitam.

Korban kemudian meminta agar pelaku tidak tinggal di rumahnya.

Korban juga sempat marah kepada pelaku.

Saat itu, pelaku langsung mengambil batu dan memukul kepala ayahnya.

Korban yang sudah berusia lanjut kemudian jatuh tersungkur ke lantai.

Istri korban, Rosma Daulay yang melihat peristiwa itu sempat histeris.

Namun pelaku juga menghajar kepala korban pakai batu, hingga ayah kandung dan ibu tirinya itu meninggal dunia.

Usai membunuh ayah kandung dan ibu tirinya, pelaku pergi dari lokasi kejadian menumpangi motor Honda Revo tanpa pelat.

Sofar Hasibuan sempat memanggil pelaku, tapi tidak direspon.

Sampai di rumah orangtuanya, Sofar Hasibuan melihat ayah dan ibunya sudah meninggal.

Sofar kemudian mengejar pelaku.

Namun, pelaku sudah keburu kabur.

Sofar Hasibuan kemudian menemui kakaknya Koes Hasibuan.

Keduanya kemudian mencari keberadaan JEH.

Karena pelaku sudah kabur, Koes Hasibuan kemudian membuat laporan ke Polsek Barumun.

Pasca kejadian, petugas Polsek Barumun dibantu penyidik Sat Reskrim Polres Padang Lawas akhirnya berhasil menangkap JEH.

Atas perbuatannya, JEH diancam dan dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)