Tak Mau Diajak Pulang, Ridho Tega Pukuli Temannya Hingga Tewas

Tak Mau Diajak Pulang, Ridho Tega Pukuli Temannya Hingga Tewas

Hendri
By -
0

Tersangka Ridho Ditahan di Polres Langkat
Bicaranews.com | LANGKAT - Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan gabungan Unit Pidum Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Blok 4 areal kebun sawit SBI, Dusun III Sisira Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Kamis (30/3/2023) Pukul 21:00 Wib.

Informasi diperoleh wartawan dari Polres Langkat menyebutkan, " berawal Pukul 09:00 Wib, pelaku Iskandar Ridho (22) Warga Dusun IV Desa Bukit Selamat bersama dengan temannya Heri Bastanta (31) menaiki Sepeda motor Honda Revo miliknya untuk mencari brondolan sawit.

Sesampainya di kebun, pelaku dan korban / temannya sempat berkeliling berjalan kaki mengutip brondolan buah sawit di areal perkebunan SBI Desa Bukit Selamat. Saat itu juga mereka sempat berpisah, pelaku ke arah kiri blok 13 dan temannya arah kanan blok 8.

Tidak berapa lama pelaku mendatangi temannya tersebut sambil duduk ngobrol di areal blok 4 di tempat kejadian. Waktu pelaku mencoba mengajak korban untuk pulang karena pekerja kebun sedang memanen buah. Namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi cekcok mulut," tutur Kasi Humas Polres.

Sehingga terjadi saling tolak menolak membuat temannya terjatuh dan pelaku memukuli dibagian leher belakang pakai batang pelepah sawit juga pakai kayu sehingga membuat temannya itu tidak sadar diri.

Melihat korbannya tidak sadar, pelaku pun membopong sejauh 7 meter dan meletakkan dengan posisi terlentang dan pergi meninggalkannya," ujar AKP Joko. 

Setelah adanya laporan dari masyarakat, Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W. Situmorang untuk penyelidikan kasus. Usai penyelidikan di TKP tim memburu pelaku dan berhasil menangkapnya hari Sabtu (1/4/2023) Pukul 09.00 Wib.

Barang bukti disita 1 buah sepatu bot milik korban dan 1 buah sepatu bot milik pelaku. Dan 1 stel baju dan celana milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Revo No plat BK 5419 SL warna merah dan 1 buah batang pelepah sawit.

Selanjutnya, Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan gabungan Polres Langkat, bersama dengan pelaku Iskandar Ridho alias Wakwau kembali ke TKP di Blok 4 Desa Bukit Selamat," lanjutnya. 

Di tempat kejadian tersebut, pelaku mengakui semua perbuatannya seorang diri dengan cara memukul korban pakai kayu dan pelepah sawit. Akhirnya pelaku dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Bn) 


Pewarta : Simare - mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)