Polsek Pangkalan Brandan Amankan 10 Bal Daun Ganja Siap Edar

Polsek Pangkalan Brandan Amankan 10 Bal Daun Ganja Siap Edar

Hendri
By -
0

Foto Tersangka Reza dan Barang Bukti Ditahan di Polsek Pangkalan Brandan
Bicranews.com| LANGKAT - Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (23/3/2023) Pukul 16.30 Wib. 

Tersangka berinisial Reza (26) Warga Jalan Cempaka Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru Pangkalan Brandan.

Barang bukti disita 10 bal warna coklat di dalamnya diduga daun ganja kering dan 1 plastik warna putih berisi ganja berat brutto 10,4 kg. Kemudian 1 buah koper merk Polo warna hitam dan 1 buah tas sandang warna loreng serta 1 buah tas warna orange.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH MH saat dikonfirmasi wartawan, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan terkait penangkapan.

Awalnya, Pukul 14.00 Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan menerima informasi dari masyarakat bahwa, di Lingkungan I Gang Toba di Sei Bilah. Sering terjadinya tempat transaksi narkotika jenis ganja," sebutnya. 

Foto Barang Bukti Ditahan di Polsek Pangkalan Brandan
Atas info tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Iptu Sihar MT.Sihotang, SH bergegas melakukan penyelidikan kelokasi. Sesampainya di TKP, team melihat ada seorang pelaku. 

Oleh Kapolsek Pangkalan Brandan bersama team langsung menyetop pelaku sedang berjalan kaki dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakainya tidak ditemukan ganja. 

Namun waktu diinterogasi Kanit Reskrim, pelaku mengakui bahwa dia meletakkan 1 buah tas warna loreng di semak - semak, tepatnya didalam parit. Kanit Reskrim dan anggota mencari tas tersebut dan didapati 3 bal ganja," tutur AKP Joko

Selanjutnya team menuju kerumah pelaku di Jalan Cempaka Gang Saudara dan didapati 7 bal ganja. Dan pelaku mengakui bahwa barang bukti imilik temannya bernama Fahrul Rozi dan untuk di jualnya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Brandan, guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)