Buruh di Sumut Ancam Mogok Nasional Jika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-undang

Buruh di Sumut Ancam Mogok Nasional Jika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-undang

Rambe
By -
0

Aliansi Buruh Sumut

Bicaranews.com|Medan - Aliansi Buruh di Sumatera Utara (Sumut) ancam akan melakukan mogok secara nasional, jika pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Hal tersebut terungkap saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kantor DPRD Sumut, Medan, Kamis (16/3/2023)

"Atas dasar itu, kami desak pimpinan dewan untuk segera menemui Presiden Jokowi dan pimpinan DPR RI di Jakarta, menyampaikan tuntutan buruh yang menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang," ujar massa buruh dalam orasinya di hadapan Wakil Ketuà DPRD Sumut H Harun Mustafa Nasution.

Aliansi buruh juga sangat menyesalkan langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu No2 2022 yang merupakan lanjutan dari UU No11 Tahun 2020, yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-undang No11/2020 itu juga tidak melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang tertuang dalam UU No12/2011, sehingga dengan lahirnya undang-undang tersebut sangat menyengsarakan buruh," teriak massa buruh.

Selain itu, tandasnya, undang-undang tersebut telah banyak mendegradasi hak-hak buruh dan pekerja. Misalnya, soal pesangon, banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengalihan pekerja menjadi tenaga outsourcing hingga soal pengupahan.

Berkaitan dengan itu, aliansi buruh mendesak pimpinan DPRD Sumut segera menyampaikan penolakan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang, sebagai bentuk dukungan atas kegelisahan para buruh.

Menyikapi hal itu, Harun Mustafa Nasution mengatakan, kegelisahan para buruh yang disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap, disahuti dengan positip oleh pimpinan dewan.

"Kita ini hanya menyampaikan apa yang kalian rasakan, dan untuk kesekian kalinya, aspirasi adek-adek sekalian kita akan sampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI sebagai pembuat undang-undang ," tegas Harun Mustafa.

Setelah aspirasi massa buruh diterima pimpinan dewan, peserta aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib, dengan pengawalan dari puluhan personel aparat kepolisian dari Polrestabes Medan.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)