BPJS Ketenagakerjaan Langkat Dan Bhabinkamtibmas Berkolaborasi Membangun Desa

BPJS Ketenagakerjaan Langkat Dan Bhabinkamtibmas Berkolaborasi Membangun Desa

Hendri
By -
0

Foto Kasubbag Kerma dan BPJS Ketenagakerjaan Langkat Sampaikan Pesan
Bicaranews.com | LANGKAT - BPJS Ketenagakerjaan Langkat dan Bhabinkamtibmas melakukan kolaborasi menuju sosialisasi untuk membangun Desa, bertempat di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Rabu (15/3/2023) Pukul 09.30 Wib. 

Kasat Binmas Polres Langkat AKP Suwardi mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Bhabinkamtibmas. Kiranya apa yang disosialisasikan pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti dan menyimak dengan benar supaya dapat diterapkan dilapangan. 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK SH yang diwakili oleh Kasubbag Kerma Iptu S. Yudianto menyebutkan," kegiatan ini mestinya dilaksanakan beberapa waktu lalu, namun baru hari ini bisa terealisasi.

Bhabinkamtibmas yang akan turun ke desa - desa sangat berperan penting, makanya kita kumpul disini. Bahwa, ada program jaminan kecelakaan kerja, yang ingin disampaikan oleh tim," katanya singkat. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langkat Yuliandi Sahputra menyebutkan bahwa dia baru 5 bulan bergabung dengan BPJS Langkat. Dia mengaku, sangat antusias tentang program kolaborasi dengan Polri, karena dasar kegiatan ini adalah MOU antara Polri dengan BPJS Pusat, terkait edukasi dan sosialisasi secara bersama serta pertukaran informasi terkait ekosistem Desa.

Oleh sebab itu, BPJS dibentuk oleh Undang undang dengan 2 lembaga. Dulu bernama Jamsostek dan kini menjadi BPJS dan satu lagi Askes yaitu untuk kesehatan.

Yuliandi Sahputra menyebutkan," dalam BPJS ketenagaan kerja ada jaminan kecelakaan kerja dan pensiun. Pihaknya berharap, disaat Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi terhadap Masyarakat, agar melibatkannya.

Namun ada yuran untuk sektor informal yaitu diluar sektor perusahaan Rp16.800 per orang perbulan seperti Petani, Nelayan, Tukang becak, Tukang gali kubur, Nazir Masjid dan lainnya. 

Dia mengggambarkan jika ada orang yang meninggal dengan penyebab apapun maka akan dibayarkan Rp 42.000.000.

Petugas pemeriksa Nanang Eko Sudarwo menambahkan, " bahwa program ini ber tema "Bersama membangun Desa. Pihaknya akan selalu membantu dan memberi kemudahan kepada Masyarakat di Langkat.

Kita ketahui bahwa sistem jaminan sosial sudah diatur di UUD 1945 dalam Pasal 28 H ayat (3) Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dan Pasal 34 H (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Oleh sebab itu, " Manfaat yang didapat adalah biaya pengobatan tanpa batas, apabila terjadi kecelakaan kerja, selama itu rekomendasi dokter. Santunan sementara tidak mampu bekerja, pada saat pekerja dirawat dan tidak bekerja. Penghasilan selama dia dirawat akan dibayarkan oleh BPJS asal dengan rekomendasi dokter," lanjutnya. 

Satu tahun pertama 100 persen tahun berikutnya 50 persen. Maka pekerja yang cacat total akan diberikan bantuan juga sebesar 56 x upah dan tetap melalui rekomendasi dari dokter. Namun jika pekerja meninggal dunia, maka akan ada bantuan pendidikan berupa beasiswa kepada dua orang anak agar tidak putus sekolah," ujar Nanang Eko. 

Pemberian santunan kepada ahli waris yang pekerjanya meninggal diluar lingkungan kerja sebesar Rp 42.000.000. Selama ini jaminan pensiun hanya didapat oleh PNS, namun saat ini BPJS akan memberikan jaminan pensiun dengan catatan sudah 15 tahun bergabung di BPJS.

Jadi sangat dibutuhkan hubungan kedekatan Bhabinkamtibmas dengan Masyarakat. Semoga program BPJS ini dapat sampai ke Masyarakat Desa pedalaman," pungkasnya. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)