Dinas Perkim Provsu Sumut Memulai Program Penanganan Kawasan Kumuh Di 33 Kabupaten / Kota

Dinas Perkim Provsu Sumut Memulai Program Penanganan Kawasan Kumuh Di 33 Kabupaten / Kota

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) memulai program penanganan kawasan kumuh di 33 kabupaten / kota dengan maksimal jumlahnya 10-15 hektare di masing-masing kabupaten / kota.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim Provsu, Alfi Syahriza usai membuka pertemuan Forum Organisasi Perangkat Daerah (Forum OPD) untuk penyusunan rencana kerja (Renja) Tahun Anggaran (TA) 2024 Dinas Perkim Sumut, Jumat (3/3/2023).

"Kita memiliki program terkait urusan wajib pelayanan dasar perumahan dan permukiman. Jadi nanti kabupaten / kota sesuai dengan usulan di mana kawasan kumuhnya dan tugas kami adalah untuk mereduksi kawasan atau permukiman kumuh," ujar Alfi.

Dikatakan Alfi, sejak tahun 2021 pihaknya sudah melakukan verifikasi dan penanganan kawasan kumuh di 20 kabupaten kota yakni Langkat, Labuhanbatu, Nias utara, Tanjungbalai, Padangsidempuan, Pematang Siantar, Deliserdang, Karo, Paluta, Sibolga, Pakpak Bharat, Tebing Tinggi, Labura, Nias Selatan, Batubara, Asahan, Tapteng, Binjai, Labusel, Simalungun.

Lima di antaranya sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) provinsi untuk ditangani kawasan kumuhnya yakni Kabupaten Langkat, Labuhanbatu, Nias Utara, Tanjungbalai, dan Tapanuli Tengah.

"Untuk daerah yang luas kawasan kumuhnya di sekitar 10-15 hektare diverifikasi oleh provinsi, di atas itu sudah kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan verifikasi," ungkap Alfi.

Untuk lokasi kawasan kumuh, kata Alfi, disesuaikan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh bupati / wali kota masing-masing.

"Nantinya Dinas Perkim memiliki kewenangan untuk memperbaiki infrstruktur jalan, lingkungan, drainase dan datanya dari kabupaten / kota tadi. Kenapa tidak semuanya kita lakukan, karena kita masih membutuhkan lagi verifikasi dari pusat untuk luas di atas 15 hektare. Nah semua itu berproses," jelasnya.

Untuk kabupaten / kota yang masih belum mendapat verifikasi kawasan kumuh, kata Alfi, masih terkendala di kementrian maupun pengecekan lapangan. 

"Jadi selebihnya masih ada kendalanya verifikasi di balai (kementerian) dan masih proses," tambahnya.

Selain itu, ditambahkan Alfi sejak tahun ini, pihaknya juga menangani bidang pertanahan yang melakukan penetapan lokasi dan menangani masalah sengketa tanah. 

"Ini baru tahun ini adanya. Itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Perangkat Daerah bidang pertanahan. Selain itu ada bidang perumahan di kawasan pemukiman dan bidang sarana prasarana. Sehingga tanah itu bisa tahu tentang kerapatan tanahnya dan bangunan yang dimiliki masyarakat kumuh ini kurang idealnya," katanya.

Ia berharap, kerjasama kabupaten / kota dapat membantu mengurangi kawasan kumuh di Sumut.

"Ini bisa terjadi kalau ada kerjasama dengan kabupaten / kota. Karena mereka yang tahu sebab tinggal di lokasi itu. Bukan hanya bagunan saja tapi tapak tanahnya juga," pungkasnya. (Bn) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)