Tak Ada Ruang Bagi Peredaran Narkoba, Kapolres Taput Siap Menumpas Hingga Ke Akar - Akarnya

Tak Ada Ruang Bagi Peredaran Narkoba, Kapolres Taput Siap Menumpas Hingga Ke Akar - Akarnya

Hendri
By -
0

Bicaranews.com  | Taput - Satuan Reserse Narkotika polres Tapanuli Utara kembali berhasil meringkus 2 orang warga kecamatan Siborongborong atas kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dari kecamatan Siborongborong kabupaten Taput, Senin, 1 Februari 2023.

"Kedua tersangka yakni Aprianus Zega (25 ) Jl.Gotong Royong No.17 Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Taput, dan Binter Sitorus  (22) warga Desa Siborongborong I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.

"Kepala Kepolisian Resort Tapanuli AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

"Johanson menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda dimana, AZ ditangkap di jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong, sedangkan BS di tangkap dari Jalan Makmur nomor 80 Kelurahan Pasar Siborongborong Taput.

"Pertama sekali berhasil ditangkap AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum sempat terjadi transaksi, petugas kita langsung mengamankannya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu - sabu dari kantongnya.

"Saat di interogasi di TKP, tersangka AZ  mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur Siborongborong.

"Mendapat keterangan dari tersangka AZ, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya. Saat tiba di rumah kontrakan, lalu petugas berhasil menangkap tersangka BS sedang berada di rumah tersebut lagi asyik mengkonsumsi sabu - sabu yang sebelumnya dikasih AZ sebelum berangkat mengantar barang pesanannya.

"Akhirnya, tim opsnal narkobapun berhasil menangkap dua orang tersangka saat itu,  diantaranya 1 orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai.

"Penangkapan ini berhasil dilakukan opsnal narkoba polres Taput, semuanya atas informasi dari dan dukungan dari masyarakat. 

"Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 (Empat Belas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan bruto 5.42 gram ( lima koma empat puluh dua ), 1 (Satu) lembar potongan kertas kartu Telkomsel, 1 (Satu) buah kotak Sempurna, 3 (Tiga) lembar potongan kertas putih, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Warna Biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria F150

"Kita memberikan apresiasi atas informasi dan dukungan dari masyarakat, atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian sehingga para pelaku kejahatan bisa ditindak," Ujar Kapolres.

"Saat ini keduanya sudah di tahan di polres Taput dengan pasal yang berbeda. Untuk AZ dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk BT dikenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf  (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Bn)


Pewarta : Maruli

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)