Polres Taput Diminta Proses Hukum Illegal Loging Di Tarutung Taput

Polres Taput Diminta Proses Hukum Illegal Loging Di Tarutung Taput

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | Taput - Kegiatan melaksanakan pengecekan lahan yang diduga terjadi pembalakan liar (illegal logging) yang berlokasi di Dolok Partangiangan desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara pada,selasa (7/2/2023) sesuai Jelajah Perkara tanggal 3/2/2023.

Turut hadir dalam kegiatan pengecekan lahan yang diduga (illegal logging) tersebut : Kanit Tipidter Aipda I Barus, SH bersama tim, kabid lindup taput, Cardo Simanjuntak bersama staf, Suleiman Sipahutar dan Samson hutabarat, UPT kehutanan KPH XII Tarutung, Anto Tobing sekdes Hutatoruan I Parbubu Pea beserta masyarakat.

Setelah dilakukan pengecekan lahan yang berada di Dolok Tangiangan Desa Parbubu Pea kecamatan Tarutung kabupaten Tapanuli utara sesuai dengan dumas berita online jelajah perkara yang diduga telah terjadi pemalakan kayu liar / illegal loging.

Oleh tim gabungan unit tipidter Sat Reskrim Polres Taput bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Taput dan UPT KPH XII Tarutung bersama sama dengan sekdes beserta masyarakat setelah dilakukan pengecekan lahan yang ditebangi kayu merupakan APL (Area Penggunaan Lain) dan bukan merupakan kawasan hutan, serta sudah memiliki SPPL dengan nomor 86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-I/X/2020 tanggal 23 oktober 2020. (Bn) 


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)