Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin 8 Hari Lagi Bebas Dari Penjara

Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin 8 Hari Lagi Bebas Dari Penjara

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dikabarkan akan bebas 8 hari lagi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. 

Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian mengatakan Dzulmi Eldin telah menjalani  2/3 masa tahanan dan sudah mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan membayar uang denda sebesar 500 juta. 

"Iya benar bebas bersyarat, rencananya tanggal 28 Februari 2023. Nanti setelah  diotorisasi SKnya. Pada tahun ini, kemungkinan pelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 28 Februari nanti," kata Maju, Senin (20/2/2023). 

Ditambahkan, sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas Tanjung Gusta telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap makan pengajuan bebas bersyarat itu bisa diajukan. 

"Setelah mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melunasi kewajibannya membayar denda kerugian Negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat, " tutupnya. 

Sebelumnya, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total Rp 2,1 miliar. 

Kasus ini bermula pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dzulmi Eldin juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 

Dalam kasus ini, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri dan Juga Kepala Dinas (Kadis) PU Medan Isa Ansyari ikut terlibat. Samsul divonis 4 tahun penjara denda Rp 250  juta subsider 2 bulan kurungan karena menjadi orang suruhan Dzulmi Eldin dan Isa Ansyari sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan karena memberikan suap. 

Sedangkan mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999, dihukum 6 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Bahkan hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 4 tahun. (Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)