2 Mantan Napi, Berhasil Di Amankan Sat Narkoba Polres Taput Atas Kepemilikan Narkoba

2 Mantan Napi, Berhasil Di Amankan Sat Narkoba Polres Taput Atas Kepemilikan Narkoba

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | Taput - Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK, MH, mengungkapkan, Satuan reserse narkotika Polres Taput mengamankan 2 orang warga Tarutung atas kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Rabu, 1 Februari 2023.

"Kedua mantan napi itu yakni Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49), warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, dan Serevina Nopena Purba (49), warga Jalan Gurumangaloksa Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Dijelaskan, keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepat di Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung.

"Mereka dicegat oleh tim Opsnal narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduanya dicurigai memiliki narkotika jenis ganja," jelasnya.

"Atas informasi tersebut lalu petugas mencegat Serevina Nopena Purba lalu dilakukan penggeledahan di badan maupun sepeda motor yang dikendarainya.

"Dari hasil penggeledahan, petugas  menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor nya, 1 paket dari kantong stang sebelah kanan  dan 1 paket dari kantong stang sebelah kiri.

"Saat SNP di berhentikan dan di geledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motornya melihat temannya di berhentikan petugas. Begitu JVMTS tiba di lokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan sehingga turut dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya.

Usai menggeledah, petugas pun memboyong keduanya ke ruangan Sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat mereka diamankan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BB 3611 BG.

"Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.

Dari hasil penelusuran, keduanya mantan narapidana dimana, JVMTS terlibat kasus Narkoba tahun 2019 dan mendapat hukuman 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana dalam kasus UU ITE tahun 2019 dan mendapat hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Setelah dilakukan tes urine terhadap kedunya, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. (Bn)



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)