Soal Meninggalnya Bayi di RSUD Sidikalang, Ini Pernyataan Resmi Dewas Pasca Ombudsman Turun

Soal Meninggalnya Bayi di RSUD Sidikalang, Ini Pernyataan Resmi Dewas Pasca Ombudsman Turun

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|DAIRI - Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang mengeluarkan pernyataan pasca kunjungan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara ke Kabupaten Dairi, Kamis 12 Januari 2023.

Kunjungan Kepala Ombudsman Abyadi Siregar atas kasus meninggalnya bayi pasangan suami-isteri Mayahta Simanjorang dengan Rahmadayanti Ujung pada tanggal 9 Januari 2023 lalu. 

Pernyataan tersebut langsung disampaikan Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Sidikalang sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, dr Henry Manik, Selasa 17 Januari 2023. 

"Pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sudah turun ke Sidikalang 12 Januari 2023. Ombudsman turun untuk memberikan atensi sekaligus melakukan investigasi terkait meninggalnya seorang bayi di RSUD Sidikalang pada tanggal 9 Januari 2023 lalu," kata dr Henry Manik. 

Henry mengatakan, dalam wawancara yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sudah mewawancarai manajemen mulai dari pimpinan RSUD Sidikalang sampai dengan beberapa perawat yang semuanya bertugas. 

"Setahu kami, semua pihak sudah memberikan penjelasan dan sesuai dengan fakta," ujarnya. 

Namun menurut dr Henry, tim Ombudsman merasa kecewa atas adanya salah satu dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dr dr. ESH, SpOG tidak hadir dalam wawancara tersebut.

"Pihak Ombudsman sudah berulang ulang menghubungi dr. ESH, SpOG namun yang bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera pulang Jumat 13 Januari 2023," terangnya. 

Padahal keterangan dokter dr. ESH, SpOG selaku dokter penanggung jawab pasien sangat diperlukan karena berdasarkan bukti yang ada bahwa pada hari Senin 9 Januari 2023, dokter penanggung jawab pasien meninggalkan tugas tapan izin atasan menghadiri acara yang bukan tugas pokoknya. 

"Saya merasa kecewa atas sikap dokter penanggung jawab pasien. Harusnya yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan. Ini sudah bolak-balik dihubungi, dr ESH, SpOG tidak hadir," katanya. 

Pihak Ombudsman juga menyatakan agar jangan ragu memberikan sanksi sehingga diharapkan komite medik agar bekerja independen dan cepat.

Kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dr Henry Manik berjanji akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021, sehingga dapat diketahui apakah ada kelalaian penanganan pasien oleh dokter penanggung jawab pasien. 

"Sesuai dengan janji kepada tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara maka proses penegakan disiplin dan proses penegakan kode etik profesi yang sedang berjalan. Kemudian pihak  Inspektorat akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mendapatkan fakta-fakta kronologis kejadian sebagaimana mestinya dengan harapan pelayanan publik RSUD Sidikalang semakin lebih baik dan tidak terulang peristiwa serupa karena faktor kelalaian," tegasnya.

Sementara itu Bupati Eddy Berutu selalu berpesan kepada semua pihak khususnya pihak RSUD dan paramedisnya agar selalu memperhatikan dan melayani warga Dairi dengan baik. 

Terkait dengan kejadian tersebut Bupati berharap agar Dewas dan Komite Medik melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Evaluasi, menindaklanjuti yang disampaikan Ombudsman dan menindak paramedis bila ditemukan ada kelalaian,” ujar Bupati Eddy Berutu.


Kronologi kejadian: 

1. Pasien tiba di IGD RSUD Sidikalang, Sabtu (7/01/2023) pukul 23.40 WIB dengan keluhan keluar air yang merembes dari kemaluan sejak pukul 22.00 WIB. Keadaan umum pasien dan janin masih dalam batas normal.

Dilakukan pemeriksaan dan penanganan di IGD.

2. Minggu (8/01/2023) pukul 01.18 WIB dilaporkan  kepada dr. ESH, SpOG sebagai DPJP pasien obgyn di RSUD Sidikalang dan disarankan untuk dirawat inapkan sekaligus rencana USG besok.

3. Pasien disorong ke ruangan Mawar pukul 03.15 WIB ke kamar 3 bed 2, tetap di observasi keadaan umum pasien dan janin masih dalam keadaan batas normal.

4. Pukul 10.00 WIB Petugas kembali menjelaskan bahwa USG akan dilakukan besok Senin (9/01/2023) keluarga setuju dan keadaan umum pasien dan janin masih terpantau dalam batas normal.

5. Senin (9/01/2023) pukul 05.45 WIB pasien mengatakan mulas sedikit, petugas melakukan observasi dan pemeriksaan dan disarankan untuk bedrest total.

6. Pukul 09.00 WIB, petugas mempersiapkan untuk dilakukan pemeriksaan USG, setelah koordinasi antara petugas Ruang mawar dan Poli Klinik Obgyn dokter belum hadir.

7. Pukul 11.55 WIB, petugas mawar kembali menghubungi petugas poliklinik Obgyn memberitahukan ada peristiwa yang emergency ternyata dr. ESH, SpOG juga belum hadir.

8. Pukul 11.56, petugas mawar menghubungi dr. ESH, SpOG tentang keadaan pasien, dokter menganjurkan whatsaap keadaan pasien.

9. Pukul 11.58 WIB, chat whatsapp petugas mawar ke dokter dibalas dengan jawaban, agar pasien di dorong ke VK.

10. Pukul 12.00 WIB, pasien didorong ke VK, pukul 12.05 WIB diterima di Ruangan VK. Petugas VK melakukan  pemeriksaan. Pasien terlihat semakin kesakitan dan selalu mengedan dan dijumpai tanda-tanda gawat janin.

11. Petugas VK menghubungi dr. ESH, SpOG melaporkan keadaan pasien dan anjuran dr. ESH, SpOG agar dipersiapkan untuk operasi SC.

12. Pukul 12.29 WIB petugas VK menghubungi penata Anastesi bahwa ada pasien yang mau di SC dan menjelaskan sudah ada tanda tanda gawat janin memburuk.

13. Pukul 12.30 petugas OK memberitahu ada pasien lain yang mau di Operasi SC.

14. Pukul 14.04 WIB kembali petugas VK menghubungi penata anastesi apakah bisa pasien ini didahulukan karena kondisi pasien semakin memburuk, anjuran lapor ke dr. ESH, SpOG.

Selanjutnya dikonfirmasi dengan dr. ESH, SpOG tentang kondisi pasien, Advice dr. ESH, SpOG biar petugas OK yang mengatur.

15. Pukul 14.41 WIB, petugas OK menghubungi dr. ESH, SpOG via chat wa mengingatkan kondisi pasien supaya dapat didahulukan dan advice nya supaya lapor anestesi.

16. Pukul 15.12 perawat OK menghubungi petugas VK agar pasien diantar ke OK.

17. Pukul 15.25 pasien didorong ke OK, pukul 15.30 WIB pasien tiba di OK diterima perawat. Pukul 15.30 diperiksa petugas dan langsung melaporkan keadaan pasien ke dr. ESH, SpOG dan dr. ESH, SpOG menyarankan dibuat Informed Consent kepada keluarga tentang keadaan bayi yang sudah gawat dan memanggil petugas neonati untuk standby di selama operasi.

18. Pukul 17.00 WIB pasien dioperasi dr. ESH, SpOG pukul 17.02 bayi lahir tidak segera menangis dan membiru. Petugas neonati dan OK melakukan pertolongan namun tidak ada respon.

19. Pukul 17.30 WIB petugas neonati, penata anestesi mendampingi dr. ESH, SpOG untuk mengatakan bayi sudah meninggal dunia.(rel/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)