Pencuri TV 32 Inci Di Pangkalan Susu Ditangkap di Sidikalang

Pencuri TV 32 Inci Di Pangkalan Susu Ditangkap di Sidikalang

Hendri
By -
0

Foto Tersangka Inisial Jaya Pakai Jaket Coklat Saat Dibawa Ke Mapolsek Pangkalan Susu
Bicaranews.com | Langkat - Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Susu Resort Langkat membekuk seorang terduga kasus tindak pidana pencurian, yang terjadi di Lingkungan V Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (17/1/2023) Pukul 18.00 Wib. 

Penangkapan sesuai dasar nomor LP/ 42 / VII / 2021/ SU / LKT / Sek - Pkl. Susu, tanggal 5 Juli 2021. Dimana rumah yang disewa korban Zul Ismail (31) sedang ditinggal pergi bersama istri ke Medan tanggal 3 Mei 2021 silam. 

Kasat Reskrim Polres Langkat saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal kejadian melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno. Sebelum berangkat korban menitipkan rumah kepada tetangga agar dijaga. 

Berselang 10 hari, Sawitri menelpon Najmah istri korban bahwa rumah yang mereka tinggal telah dimasuki oleh maling. Mendapat kabar tersebut, tanggal 16 Mei 2021 korban mendatangi rumahnya untuk mengecek kebenaran.

Ternyata gagang pintu depan dan jendela kamar depan sudah dalam kondisi rusak bekas congkelan maling. Selain itu barang - barang milik korban banyak yang hilang," tutur AKP Joko. 

Atas kejadian, korban merasa keberatan serta mengalami kerugian materil Rp. 6.000.000. Sehingga melaporkan yang dialaminya ke Mapolsek Pangkalan Susu guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, " lanjutnya.

Setelah dilaporkan, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar, SH memerintah Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa beserta tim agar terus melanjutkan penyelidikan yang terjadi 2 tahun silam. Dari keterangan beberapa saksi tim mengetahui bahwa pelaku tidak jauh dari rumah korban. 

Setelah Kanit Reskrim mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi (Sumut). Tim langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Sidikalang Dairi dan melakukan koordinasi dengan Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Dairi serta upaya pencarian," ujar AKP Joko lagi. 

Setelah dapat info, oleh unit 1 Resum Polres Dairi dan Polsek Pangkalan Susu, akhirnya tersangka diamankan saat berjalan kaki tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku berinisial Jaya (36) Warga Gang Buntu Bukit Jengkol Pangkalan Susu.

Kemudian mengakui perbuatannya, akhirnya tersangka dan barang bukti 1 unit TV 32 inci Polytron dibawa ke Polsek Pangkalan Susu untuk ditahan," pungkasnya. (Bn) 


Pewarta : Mare















Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)