Bupati Dukung Program PTSL Presiden, Pemkab Tapanuli Utara Terima Penghargaan Dari Kementerian ATR/BPN

Bupati Dukung Program PTSL Presiden, Pemkab Tapanuli Utara Terima Penghargaan Dari Kementerian ATR/BPN

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | Taput - Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia melalui Kakanwil ATR/BPN Sumut mengadakan Rapat Kerja Daerah untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Bertempat di Hotel Grand Mercure Medan, Kamis (19/1/2023).

Topik utama dalam Rapat Kerja Daerah ini adalah terkait penguatan dukungan Pemerintah Daerah dalam hal implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah yg merupakan program  Presiden RI. 

Rapat Kerja Daerah dibuka oleh Kakanwil ATR/BPN Sumut (Bapak Askani,SH,MH). 

Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah diminta melakukan Inovasi dan mengambil langkah konkrit untuk membantu masyarakat dalam hal mengurangi beban khususnya dalam melakukan sertifikasi tanah program PTSL. 

Adapun dari semua Kabupaten/Kota yang telah mengambil langkah mengurangi beban masyarakat, salah satunya adalah Pemkab Tapanuli Utara, kebijakan Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si telah mengurangi beban biaya masyarakat sebesar 75% biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada program PTSL.

Dan untuk itu, Pemkab Tapanuli Utara berhak menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN, yang diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Tapanuli Utara, Welly Simanjuntak,SH,MH.

Dan pada Kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provsu yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si meminta agar Pemerintah Daerah lain dapat mencontoh Pemkab Tapanuli Utara dan Kabupaten/Kota lain yg telah melakukan inovasi ini, dan mengharapkan semakin giat dalam meringankan beban masyarakat, bila perlu menihilkan biaya BPHTB program PTSL di Pemkab Tapanuli Utara khususnya, selain mendukung target program Bapak Presiden dalam capaian PTSL, nilai perekonomian masyarakat juga pasti semakin meningkat. (Bn) 


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)