Operasional Angkutan Barang Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat Dibatasi

Operasional Angkutan Barang Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat Dibatasi

Rambe
By -
0


Bicaranews.com|Medan – GUNA menjaga kelancaran arus lalulintas selama libur Nataru, Dinas Perhubungan Sumut membatasi operasional angkutan barang dan melakukan pengalihan arus lalulintas di sejumlah ruas jalan di Sumut, terkhusus menuju lokasi-lokasi wisata.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Sumut, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, dilakukan untuk ruas jalan Medan-Berastagi.

Kemudian, pengalihan arus lalulintas di ruas jalan Pematang Siantar-Parapat ke ruas lingkar luar Parapat. Ruas jalan ini, menuju objek wisata Danau Toba.

“Pengecualian angkutan sembako dan barang untuk kegiatan ekspor,” kata Kadishub Sumut, Supriyanto, Rabu (14/12).

Untuk ruas jalan Medan-Berastagi, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. 

“Untuk pengalihan arus lalulintas di sekitar Parapat ke ruas jalan lingkar luar Parapat. Masa pelaksanaan, setiap hari selama 24 jam,” terang Supriyanto.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga melarang truk dan angkutan barang lain untuk melintasi jalan tol dan non-tol selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Jumpa Pers Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru, Rabu (14/12).

Hendro menjelaskan, keputusan ini sudah ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Angkutan barang yang diatur (dilarang melintas) adalah jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan,” jelasnya.

Aturan pembatasan tersebut juga berlaku untuk pengangkut bahan galian, seperti tanah, pasir, dan batu, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.

Pembatasan bakal dilakukan saat puncak arus mudik dan balik selama masa libur Nataru, dimulai sejak 22 Desember 2022 dan berakhir pada 2 Januari 2023. Namun, pembatasan tidak dilakukan setiap hari. 

Hendro menjelaskan puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 23 dan 24 Desember, sedangkan puncak arus balik pada 25 dan 26 Desember.

Sementara itu, perkiraan puncak arus mudik pada tahun baru diperkirakan pada 30 dan 31 Desember serta arus balik terjadi pada 1 dan 2 Januari 2023. 

“Untuk truk Over Dimension/Overloading (ODOL) ya tetap gak boleh (melintas). Angkutan ini saja gak boleh, apalagi ODOL. ODOL termasuk di dalamnya,” imbuh Hendro.

“Jadi, kalau ada yang melanggar dengan aturan pembatasan angkutan barang saat Nataru, dilakukan penindakan dan parkir pada tempat-tempat tertentu, tidak bisa berjalan. Nanti akan dikeluarkan setelah waktunya memperbolehkan kendaraan itu jalan kembali,” tegasnya. (cnni/sp/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)