Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Sat Narkoba Polres Belawan Ringkus Pengedar Dan Pengguna Narkoba

Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Sat Narkoba Polres Belawan Ringkus Pengedar Dan Pengguna Narkoba

Hendri
By -
0

Bicaranews.com|Belawan - Menanggapi keresahan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis Sabu, Sat Narkoba Polres Belawan

Bersama tim Gabungan PAGN yang terdiri dari Personil Polres Pelabuhan Belawan, TNI dan para Kepling setempat melakukan penggrebekan kampung Narkoba di jalan Rawe V lorong 1 lingkungan 7 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Deli pada Jumat 4 November 2022 sekira pukul. 15.00 wib. 

Dari TKP tersebut menciduk 2 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba berinisial AP, 25 tahun, Islam dan S, 40 tahun, Islam, dari terduga tersangka AP dengan barang bukti berhasil di sita berupa sabu dengan berat sekitar 7 gr, 3 batang pipet runcing, 1 blok plastik klip sedang kosong, 1 blok berisi plastik klip kosong, 2 buah dompet kecil berwarna hitam, 1 helai kertas isi catatan, 1 buah pulpen warna hitam dan uang penjualan Narkoba jenis sabu Rp. 3, 060.000 ( tiga juta enam puluh ribu rupiah ) 

Kemudian dari terduga tersangka S di sita barang bukti 1 unit sepeda motor matic warna hitam lis putih dan hasil tes urinenya Positif. masyarakat yang tinggal di sekitar TKP sangat mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Belawan, karena aktifitas terduga pengedar Narkoba tersebut sudah sangat meresahkan.

Warga  takut anak atau sanak saudara mereka terpengaruh dampak dari narkoba yang mereka edarkan. 

Menurut Kapolres Belawan melalui kasat Narkoba AKP Herison Manullang S.H., bahwa kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini akan di lakukan terus secara berkesinambungan dan tentunya bersinergi dengan aparat terkait.

Kepling dan masyarakat yang bertujuan mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan Zat Aditif lainnya.

Selanjutnya kedua terduga Pengedar dan pengguna Narkoba di jebloskan ke sel Polres Belawan untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya. (Bn) 


Pewarta : Willyam Pasaribu

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)