Satresnarkoba Polres Labuhan Batu Amankan Warga Kelurahan Padang Matinggi Miliki 40 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polres Labuhan Batu Amankan Warga Kelurahan Padang Matinggi Miliki 40 Butir Ekstasi

Hendri
By -
0

Bicaranews.com|Labuhan Batu - Melalui Kaur bin ops Satres Narkoba IPTU ELIMAWAN SITORUS, membenarkan atas  pengamanan seorang laki-laki, inisial NA 29 tahun warga kelurahan Padang matinggi, Rantau Utara,  dan saat ini Tsk sedang kita amankan ujarnya Rabu (19/10/2022)

Masih kata dia, tsk diamankan Selasa (18/10/2022) di karaoke Blink jalan H. Adam Malik Kelurahan Perdamean kecamatan Rantau Selatan, awalnya saat itu Personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB, tengah melakukan  Razia Tempat Hiburan Malam (THM),  giat oprasi penegakan dan penertiban polisi Militer waspada Wira Piso

Dari NA disita Barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika, jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir, 

Juga 4 bungkus klip transparan berisi serbuk berwarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five (erimin 5) didalam kemasan berwarna merah,  diduga psikotropika golongan IV,  Uang tunai sebesar Rp. 7.493.000, dan 1 unit hp android merk Realme warna hitam.

Atas perbuatan melanggar Hukum, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2),  undang-undang RI nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,, dan pasal 62 UU RI nomor: 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman  20 tahun penjara ujar Elimawan Sitorus. (Bn) 


Pewarta : Willyam Pasaribu

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)