Mall Pelayanan Publik Humbahas Dibangun, Ini Pesan Bupati Kepada Kontraktor

Mall Pelayanan Publik Humbahas Dibangun, Ini Pesan Bupati Kepada Kontraktor

Hendri
By -
0

Bicaranews.com|Humbang Hasundutan - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor SE tinjau Progres Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di  Jalan Sisingamangaraja Doloksanggul, Sabtu 29 Oktober 2022. 

Pembangunan MPP itu sebagai  pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan sesuai dengan Perpres No 89 Tahun 2021.

Pembangunan MPP Kabupaten Humbang Hasundutan dikerjakan PT.Bina Karya Sejati. Program Kerja kontraktor saat ini (Oktober sampai dengan awal Bulan November 2022)  difokuskan pada pemasangan (erection) kolom dan balok bangunan MPP. Progres fisik Pembangunan MPP saat ini adalah 17, 43 %. Direncanakan, Pembangunan ini akan selesai pada akhir tahun 2022.

Bupati Humbang Hasundutan pada saat peninjauan  mengintruksikan kepada kontraktor agar melaksanakan percepatan Pembangunan MPP ini. 

Bupati menyampaikan bahwa Tahun 2023 mendatang gedung MPP sudah dapat difungsikan . Bupati juga menegaskan agar dalam pembangunan MPP ini selalu mengikuti  spesifikasi teknik yg ditentukan dalam kontrak dan aturan yang berlaku.

Ikut mendampingi Bupati Humbahas,  Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Humbang Hasundutan Anggiat Simanullang,ST,MT sebagai Pelaksana Proyek.   Inspektur Humbang Hasundutan Drs Bilson P. Siahaan, MM sebagai Pengawas  dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Humbang Hasundutan Drs. Rudolf Manalu sebagai pengguna MPP. 

Di hari yang sama, Bupati Humbahas bersama tim Polres Humbahas melakukan peninjauan rencana lokasi pembangunan Polsek Baktiraja. (Prokopim/bn/Ringo)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)