Saat Sosper, Afif Abdillah,SE : Pengolahan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Saat Sosper, Afif Abdillah,SE : Pengolahan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Hendri
By -
0

 
Bicaranews.com|Medan - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Medan Afif Abdillah, SE, langsung merespon keluhan warga saat melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, TA 2022 Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengolahan persampahan, yang berlangsung di Jalan Denai Gg. Dua Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Medan, Sabtu (10/9/2022), Sore. 

Dalam Sosialisasi tersebut, tampak anggota DPRD Medan fraksi Nasdem daerah pemilihan IV tersebut didampingi Lurah Tegal Sari I diwakili Kasi Tratib, Ketua Partai Nasdem  Kecamatan Medan Area, Perwakilan dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan, Perwakilan Dari Kecamatan Medan Area, Ketua Jembatan Hati Kecamatan Medan Area,  Lurah Kelurahan Binjai, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Kepala Lingkungan se - Kelurahan Tegal Sari I. 

Warga Kelurahan Tegal Sari I mengeluhkan bahwa di depan rumahnya, sering mendapati sampah. 

"Jadi saya mohon ada tindakan kepada pelaku selain membuang sampah sembarangan juga menganggu karena aroma bau, "ucapnya.

Untuk itulah, Afif Abdillah mengatakan perlu adanya pengawasan, bila perlu 'gerilya' terhadap pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya. 

"Disinilah peran Kepala lingkungkan bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk menindaklanjutinya, hal ini tidak bisa dibiarkan karena telah meresahkan warga," Ujarnya. 

Selain itu, perlu adanya tempat pembuangan sementara (TPS) akan tetapi tempatnya harus disepakati jangan pula nantinya meresahkan warga pula. 

"Nanti kita mohonkan kepada Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Medan, memberikan tong sampah," ucapnya sembari menghimbau agar tong sampah dijaga. 

Afif Abdillah melanjutkan, perlu sinergitas kordinasi yang dilakukan kecamatan tentang pengolahan sampah, " Banyak sampah yang memiliki nilai tambahan, bila dikelolah dengan baik, seperti bekas botol minuman mineral dan plastik yang bisa dimanfaatkan untuk kerajinan atau lainnya. Demikian juga sampah daun atau sisa makanan bisa untuk pupuk,"


Afif juga menyampaikan sanksi sembarangan membuang sampah tiga bulan pidana dan denda 10 Juta. 

Berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat sebagaimana yang disampaikan Asnah Hutabarat, Nur Adilah, Afif Abdillah yang saat ini di komisi III DPRD Medan akan disampaikan kepada pihak terkait,"Keluhan Ibu-Ibu akan saya perjuangan, karena merupakan tangung jawab saya yang terpilih dari daerah ini,"tandasnya.

Senada dengan itu, Perwakilan dari Kecamatan Medan Area menyampaikan bahwa pihaknya segera menyikapi pengaduan warga. 

Ia juga mengajak warga mengubah image image yang selama ini 'Buanglah Sampah Pada Tempatnya' kini menjadi' Letakan Sampah Pada Tempatnya.'

"Dengan adanya perubahan image, maka diharapkan meletakan sampah pada tempatnya, tidak asal buang sampah saja, misalnya malam atau pagi, nah bila sudah melewati jam yang telah ditentukan tidak boleh lagi," ucap perwakilan Kecamatan Medan Area. 

Ia pun meminta warga melaporkan kalau petugas sampah keliling tidak datang bisa menyampaikan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan. 

Dalam sosialisasi tersebut, peserta yang hadir bertekad bersama warga lainnya menjaga kebersihan lingkungan. 

"Dengan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman tentunya bisa terhindar dari penyakit," ucap perwakilan dari Kecamatan Medan Area yang disambut warga yang menghadiri sosialisasi tersebut.

Diakhir acara, Afif Abdillah, SE membagikan sovenir kepada tamu undangan. (bn) 



Pewarta : Hendri

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)