Mencuri Sepeda Motor Honda Diparkiran Pelaku Ditangkap Polsek Secanggang

Mencuri Sepeda Motor Honda Diparkiran Pelaku Ditangkap Polsek Secanggang

Hendri
By -
0

Tersangka Budianto Ditahan Di Polsek Secanggang


Bicaranews.com|Langkat - 
Sat Reskrim Polsek Secanggang Resort Langkat menangkap diduga seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, yang terjadi di Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Selasa (30/8/2022) pukul 21.30 Wib.

Berawal korban/pelapor Fajera (22) Warga Dusun III Desa Cempa Kecamatan Hinai, Langkat. Seperti biasa memarkirkan Honda Revo BK 4252 AJI ditempatnya bekerja, di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Desa Suka Mulia," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada wartawan, Kamis (01/09).

Dijelaskan, "setelah beberapa lama korban mendengar ada suara mesin dan sempat melihat dengan temannya dibawa lari oleh orang yang tidak dikenal. Waktu dilakukan pengejaran korban berpapasan dengan dua saksi dan memberitahukan, bahwa seorang laki-laki yang dikenalnya mengendarai sepeda motor kearah jalan besar. 

Atas peristiwa, korban pun merasa keberatan dan membuat surat pengaduan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/29/VIII/2022/SPKT/Sek. Secanggang,"sebutnya AKP Joko. 

Atas perintah Kapolsek Secanggang AKP Salija,SH. Kanit Reskrim Ipda M. Raja Mulia, SH bersama tim melakukan cek dan penyelidikan dilokasi. Setelah mengetahui ciri - ciri dan keberadaan pelaku sedang berada di sebuah warung di Dusun I Kapitan Desa Karang Anyar Secanggang. Kanit Reskrim dan anggota langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. 

Waktu diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bernama Budianto (38) Warga Pasar XII Desa Suka Mulia Secanggang. 

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Secanggang guna diproses sesuai hukum berikut barang bukti 1 unit sepeda motor. Dan 2 buah alat yang digunakan berupa kunci ring yang sudah digerenda serta 1 buah kunci pas nomor 8," katanya. (bn) 



Pewarta : Mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)