Kontraktor di Gayo Lues Akan Diwajibkan Bayar Iuran BPJS Sebelum Proyek Dimulai, Ini Besarannya!

Kontraktor di Gayo Lues Akan Diwajibkan Bayar Iuran BPJS Sebelum Proyek Dimulai, Ini Besarannya!

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Blangkejeren - Seluruh kontraktor di Kabupaten Gayo Lues akan diwajibkan bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum tandatangan SPK (Surat Perintah Kerja). Hal itu diterungkap pada Rapat Kerjasama Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (14/6/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Perwakilan Aceh Tenggara, Wira Legawa mengatakan  perlindungan pekerja khususnya dalam sektor jasa konstruksi dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No 40 tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Perlindungan terhadap pekerja harus diutamakan agar memberikan kepastian bantuan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JK)," kata Wira Legawa.

Dia melanjutkan dengan adanya Jaminan tersebut, pekerja dan keluarga akan merasa terlindungi saat bekerja.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan kontraktor dimulai 300.000 (tiga ratus ribu)dari nilai pagu 100.000.000 (seratus juta). Dan Iuran akan makin besar jika Pagu Proyeknya semakin besar, jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues (Kajari) Ismail Fahmy didampingi seluruh Kasi (Kepala Seksi), Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan laporan kepada Kejari jumlah proyek di Gayo Lues yg telah mendaftarkan proyeknya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumlah uang yang disetor akan dihitung dan dimasukkan dalam akumulasi nilai sebuah proyek oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan uang negara yang harus diselamatkan," pungkas Fahmy.

Kepala Seksi Data Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Yusril Ardi menambahkan sebagai Instansi Penegak Hukum kami selalu mendukung program pemerintah dan Kejari Gayo Lues merupakan instansi pertama yang sudah mendaftarkan seluruh pegawai dan honorer di BPJS Ketenagakerjaan. (mrh)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)