Unit Reskrim Polsek Stabat Amankan Tersangka Dan 3,16 Gram Sabu

Unit Reskrim Polsek Stabat Amankan Tersangka Dan 3,16 Gram Sabu

Rambe
By -
0

BicaraNews.com|Langkat - Sat Reskrim Polsek Stabat Resort Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sabtu (16/04/2022) Pukul 21.00 Wib.

Tersangka berinisial Praja (26) Warga Dusun II Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Diamankan bersama barang bukti 9 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu," ujar Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, SH,MH kepada wartawan melalui Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno.

Kemudian 2 bungkus sedang plastik warna klip bening berisi kristal putih diduga berisi sabu berat bruto seluruhnya 3.16 gram dan 1 buah dompet emas warna biru bertuliskan Toko Mas Antik," katanya, Minggu (17/04).

Sebelumnya, kata AKP Joko Sumpeno, sekira Pukul 14.30 Wib, Personil Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Dusun IV Desa Gohor Lama sering dijadikan tempat jual beli sabu.

Atas info tersebut, Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera, SH dan anggota melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku. Sesampainya dilokasi tim melihat seorang laki - laki sedang berjalan kaki dekat rumah kosong sesuai ciri - ciri yang disebutkan," lanjutnya. 

Saat itu tim menyergap pelaku namun saat penggeledahan badan. Dari tangan kirinya tim menemukan barang bukti sabu. Sewaktu diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya. 

Kemudian membawa peaku serta barang bukti ke Kantor Polsek Stabat dan akan segera melimpahkannya ke Kantor Satres Narkoba, guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Bn/Mare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)