Unit 1 Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 18,52 Gram Sabu

Unit 1 Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 18,52 Gram Sabu

Rambe
By -
0

BicaraNews.com|Langkat - Tim unit 1 Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pelaku dan 18,52 gram sabu - sabu, disebuah rumah di Jalan Sei Wampu Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sabtu (02/042022) Pukul 03.00 Wib.

Tersangka berinisial NA (38) diamankan saat berada dirumahnya di Dusun I Gang Cuba Desa Pekubuan. Berikut barang bukti 15 bungkus plastik bening diduga sabu berat bruto 18,52 gram dan 1 buah dompet kecil warna hijau.

Kapolsek Tanjung Pura melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan,penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuah rumah sering terjadi transaksi narkoba. 

Menindaklanjui laporan, tim unit 1 yang dipimpin Ipda Suprianto, SH langsung mendatangi lokasi dan dilakukan penggerebekan. Saat itu tim melihat 2 orang laki-laki dan ditemukan sebuah dompet warna hijau berisi sabu yang diletakkan di lantai depan TV.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Selanjutnya, membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba guna diproses lebih lanjut," kata AKP Joko. (Bn/Mare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)