Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Amankan 2.14 Gram Sabu

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Amankan 2.14 Gram Sabu

Rambe
By -
0

Tersangka M.Saleh alias Wak Leh dan barang bukti saat diamankan di Polsek Pangkalan Brandan. 

BicaraNews.com|Langkat - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial SA alias Wak Leh (47) Warga Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Jumat (4/03/2022).

"Tersangka diamankan di Securai Pasar Desa Securai Utara berikut barang bukti 15 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil, diduga berisi narkotika jenis sabu sabu berat bruto 2,14 gram dan 1 buah kotak rokok merk Chief," ungkap Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, SH kepada wartawan melalui Aipda Bahrul, Sabtu (05/03/2022).

"Kemudian 1 buah kotak rokok merk Samsung, 1 buah Hp merk Oppo warna putih bercasing hitam, 2 lembar uang kertas Rp 50.000, 3 lembar uang kertas Rp 20.000, 5 lembar uang kertas Rp 2000, 1 lembar uang kertas Rp 1000, 1 buah pisau dan 1  buah tas selempang warna hitam," tambah Aipda Bahrul.

Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Securai Utara sering terjadi transaksi sabu. 

"Menanggapi info tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang, SH bersama anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," lanjutnya. 

Setibanya di sebuh pondok, kata Bahrul,  tim melihat pelaku sedang menunggu pembeli dan pelaku mencoba melarikan diri sambil meninggalkan bungkusan namun berhasil ditangkap di kolam ikan. 

"Waktu penggeledahan badan Kanit Reskrim dan team Opsnal mendapati sebuah pisau tepat di pinggang sebelah kanan. Setelah itu pelaku dibawa ke tempat semula lari dan disitu dia menunjukan BB kepada tim. Dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya untuk dijual kepada pembeli," ungkapnya. 

Kemudian kata Bahrul, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum lebih lanjut. (Bn/Mare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)