Tapanuli Utara Level 3, Bupati Keluarkan Langkah-langkah Prioritas Dalam Penanganan Covid-19

Tapanuli Utara Level 3, Bupati Keluarkan Langkah-langkah Prioritas Dalam Penanganan Covid-19

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Taput - Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Sekretaris Daerah  Drs. Indra Simaremare, para staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, camat, lurah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pembahasan percepatan penanganan COVID-19 bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Rabu (02/03/2022).

Dalam kesempatan itu,  Bupati Nikson Nababan menyampaikan  kondisi perkembangan penanganan penyebaran virus. Tapanuli Utara berada pada level 3 sesuai instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2022.  Kasus terakhir Covid 19 di Tapanuli Utara dilaporkan tanggal 12 Desember 2021 yakni 1 kasus, di Bulan Januari 2022 kasus nihil,  namun pada tanggal 3 Februari 2022 ditemukan 1 kasus dan kembali meningkat sampai 1 maret 2022 sebanyak 555 kasus. Kasus harian terbanyak pada tanggal 23 Februari 2022 sebanyak 112 kasus.

“Upaya kita untuk menekan angka Covid-19 ini adalah prokes dan vaksinasi. Dua point ini yang sangat penting yang harus segera kita kerjakan. Kepada Sekda, Staf Ahli dan asisten agar cepat bertindak terutama yang berkaitan logistic. Ini harus segera terealisasi," ujar Bupati.

Bupati Tapanuli Utara juga tegaskan akan menghentikan Bantuan Sosial bagi masyarakat yang tidak bersedia di Vaksin dengan alasan yang tidak benar.“Para penerima Bantuan Sosial seperti  BLT, PKH dan Raskin yang tidak bersedia di vaksin akan dikenakan sanksi tidak menerima bantuan," tegasnya. 

Dalam rapat itu,  disimpulkan langkah-langkah prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten tapanuli Utara saat ini melalui penerapan dan penegakan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi. Segera dilakukan penganggaran dan pencairan biaya logistik dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang berasal dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2022 dengan pos anggaran Dana Tidak Terduga Tahun 2022.

Segera dilakukan penganggaran pembenahan asrama relawan Covid-19 di RSUD Tarutung, forkopimcam bersama dengan Kepala Desa, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar segera melakukan pendataan masyarakat yang sudah dan/atau belum menerima vaksin, baik dosis 1, dosis 2, maupun dosis 3 untuk disampaikan kepada Tim Vaksinator dalam rangka percepatan vaksinasi selanjutnya.

Dinas Kesehatan agar segera melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat dengan ketentuan bahwa dosis vaksin yang akan mencapai tanggal kadaluarsa agar segera dipergunakan, memprioritaskan sasaran vaksinasi kepada masyarakat yang berada di kecamatan, kelurahan dan desa dengan zona kuning dan zona merah.

Membentuk outlet/pos vaksinasi yang ditempatkan pada pasar tradisional/onan, tempat/gedung penyelenggaraan pesta adat pernikahan dan tempat-tempat ibadah dengan jumlah jemaat yang besar (Gereja pada hari Minggu dan Masjid pada hari Jumat).

Membuat jadwal vaksinasi pada outlet/pos vaksinasi di Gereja, Masjid, Pasar dan Pesta untuk diunggah ke media sosial atau media online, segala jenis Bantuan Sosial yang berasal dari pemerintah tidak dapat diberikan apabila penerima bantuan tidak atau belum menerima vaksinasi dosis 1 dan dosis 2, kecuali mempunyai penyakit komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Penyelenggaraan pesta adat tetap diperkenankan, dengan ketentuan mendapat izin dari Camat setempat, memohon izin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara hanya dihadiri maksimal sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas gedung/tempat.

Mendukung pelaksanaan vaksinasi pada outlet/pos vaksinasi yang ditempatkan pada lokasi pesta tersebut, apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TNI, POLRI, Kejaksaan dan Satpol PP agar melakukan Operasi Yustisi di kafe/tempat hiburan malam dan melaksanakan tes swab antigen ditempat. Apabila terdapat pengunjung/pekerja/pengelola yang reaktif maka kafe tersebut ditutup sementara selama 14 (empat belas) hari. Waktu operasional kafe ditetapkan maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Pelayan Publik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara baik ASN maupun non ASN agar segera menerima vaksinasi sampai dosis 3, apabila menolak akan dikenakan sanksi penundaan sementara pembayaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). 

Pelarangan bepergian keluar Kabupaten Tapanuli Utara kepada anggota TNI, POLRI, PNS Kabupaten/Instansi Vertikal serta Pegawai BUMN/BUMD, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas. 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP dan SMA Swasta dan Negeri dilaksanakan dengan ketentuan maksimal sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas kelas dengan 6 (enam) hari sekolah per minggu dan durasi jam pelajaran maksimal 4 (empat) jam sehari, bagi sekolah yang berada di daerah khusus (terpencil, tertinggal dan terisolir) pembelajaran tatap muka dilaksanakan 100 % (seratus persen) dengan 6 (enam) hari sekolah per minggu dan durasi jam pelajaran maksimal 6 (enam) jam sehari, bagi sekolah yang berada pada desa/kelurahan dengan zona merah pembelajaran dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (daring).

Apabila di sekolah terdapat peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan yang positif Covid-19 maka pembelajaran pada sekolah tersebut dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (daring).

Kegiatan seminar dan sejenisnya yang mengundang peserta dan atau narasumber dari luar Kabupaten Tapanuli Utara agar ditunda sementara. Kegiatan pertandingan olah raga diperbolehkan dengan ketentuan penonton tidak boleh dari luar Kabupaten Tapanuli Utara. 

Kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)