Sabam Sirait Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sabam Sirait Layak Jadi Pahlawan Nasional

Rambe
By -
0

 

Bicaranews.com|Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian mengemukakan Sabam Sirait sangat layak menjadi pahlawan nasional lantaran konsisten menjaga kualitas demokrasi dan pluralisme. 

“Beliau (Sabam Sirait) konsisten menjaga prinsip demokrasi dan pluralisme di tengah-tengah negara yang bhinneka, tanpa melihat suku agama dan ras, tapi atas dasar kemanusiaan. Kita semua sepakat sudah sangat layak untuk mengusulkan Bapak Sabam Sirait menjadi pahlawan nasional,” tegas Tito Karnavian di Gedung William Soeryadjaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Hal itu dikatakan Mendagri dalam Seminar Nasional dengan topik “Keteladanan dan Kepeloporan Sabam Sirait” yang digelar oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI). 

Lebih lanjut Tito melihat sosok Sabam Sirait sebagai teladan karena berkiprah di dunia politik selama 64 tahun dan 42 tahun menjadi wakil rakyat di Senayan. “Beliau konsisten memperjuangkan demokrasi pada masa orde baru hingga pernah ditangkap dan dipenjara dua kali. Juga, ikut memperjuangkan UU anti monopoli. Sosok pluralisme beliau dapat dilihat, diantaranya, ketika ikut mendukung perjuangan Palestina bersama PKS (Partai Keadilan Sejahtera) waktu itu,” imbuhnya. 

Dukungan Sabam Sirait Menjadi Pahlawan Nasional juga datang dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. “Perjuangan Tokoh Sabam Sirait telah berkontribusi dalam mempertahankan NKRI dan pembangunan negara, khususnya Sumatera utara. Pada tahun 1965, beliau diundang untuk membahas penumpasan PKI,” kata Edy menyampaikan secara daring.

Menurut Edy, penganugerahan gelar kepahlawanan nasional adalah bentuk tertinggi penghargaan dan penghormatan kepada seseorang atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam memimpin dan melakukan perjuangan dengan tujuan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. 

“Semua pihak dalam pengajuan Sabam Sirait untuk diusulkan menjadi pahlawan nasional tahun 2022, kiranya dapat saling bahu-membahu agar tujuan ini tidak berhenti ditengah jalan. Pengajuan pahlawan rakyat asal Sumatera Utara adalah membanggakan sumut khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya,” kata dia. 

Selain Tito Karnavian dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, ikut serta menjadi pembicara yaitu Willem Wandik (Ketua Umum DPP GAMKI), Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR), Dhaniswara K. Harjono (Rektor Universitas Kristen Indonesia), Adian Napitupulu (Alumni UKI, Politisi PDI Perjuangan), Pdt Andreas Yewangoe (Dewan Pengarah BPIP), Teddy Sugianto (Ketua Umum Perhimpunan INTI) dan Bursah Zarnubi (Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan).

Sementara Ketua pelaksana, Ir Togap Simangunsong MApp, mengatakan seminar ini diadakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Sabam Sirait menjadi Pahlawan Nasional.

“Seminar nasional ‘keteladanan dan kepeloporan Sabam Sirait’ ini merupakan rangkaian seminar yang dilakukan, mulai dari tanah kelahirannya di Tanjung Balai Asahan, Kota Pematang Siantar, Kota Medan, dan saat ini di Ibukota Jakarta,” jelas Pengawas Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri ini.

Seminar ini, lanjut Togap, adalah salah satu syarat yang diatur peraturan pemerintah untuk pengusulan kepahlawanan nasional. Juga, agar seluruh rakyat Indonesia lebih mengenal dan memahami apa, siapa, dimana, kapan dan bagaimana Sabam Sirait ketika masa hidupnya dalam perjalanan bangsa Indonesia 

“Kita berharap seminar ini dapat memberikan kontribusi positif dan mendukung Sabam Sirait sebagai pahlawan nasional pada tanggal 10 November 2022,” pungkasnya.  

Ketua Umum Panitia Pengusulan Sabam Sirait Menjadi Pahlawan Nasional, Dr RE Nainggolan mengucapkan terima kasih kepada para panelis, mulai dari mendagri dan gubernur sumut dan lainnya, yang telah memberikan kekayaan yang sangat luar biasa dari berbagai sudut pandang bahwa Sabam Sirait layak dan pantas menjadi pahlawan nasional RI. 

“Panitia di Medan telah melaksanakan berbagai kegiatan. Berdasarkan UU No 20 tahun 2009 tentang Tanda Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dan PP No 35 tahun 2010 sebagai Penjabaran UU No 20 tahun 2009 dan peraturan Kemensos lainnya, kami melihat dari syarat umum dan khusus, Sabam Sirait pantas dan layak menjadi pahlawan nasional RI,” tandasnya.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)