Polda Sumut Resmi Terapkan Tilang Elektronik

Polda Sumut Resmi Terapkan Tilang Elektronik

Rambe
By -
0

 

Bicaranews.com|Medan -  Kepolisian Daerah Sumatra Utara  (Polda Sumut) resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Minggu (27/3/2022). 

 Kepada wartawan di Medan, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakann tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.

 "E-tilang mampu meminalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangkan," katanya. 

Ditambahkan, saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak menggunakan helm.

 Selain itu, lanjutnya, E-Tilang juga dapat merekam plat nomor polisi kendaraan mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum. "Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas," tegasnya. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)