Perlindungan Jamsostek di Gunung Sitoli Minim, Perda Tengah Digodok

Perlindungan Jamsostek di Gunung Sitoli Minim, Perda Tengah Digodok

Rambe
By -
0

BicaraNews.com|Padang Sidempuan - Pemerintah dan Dewan Perwakilan rakyat Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, guna menggenjot peningkatan kepesertaan bagi tenaga kerja Penerima Upah (Kalangan Usaha) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) guna implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“ Kami menyambut baik rencana Pemko dan DPRD Kota yang akan melakukan ranperda inisiatif terkait pelaksanaan Jamsostek di Gunung Sitoli. Semangat melindungi seluruh pekerja , sangat kami apresiasi,” jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara Panji Wibisana saat bincang santai di Café Swasana Medan, Kamis (10/03/2022) sebagai mana keterangan Jamsostek Sidempuan, hari ini.

Disebutkan,  cakupan (coverage) kepesertaan Jamsostek di Kota Gunungsitoli saat ini masih rendah.  Hingga kini, Kepesertaan pekerja penerima upah (PU) baru berkisar 15,55% dan Bukan Penerima Upah (BPU) 2,24%.

“Setuju, perlindungan Jamsostek di wilayah Kota Gunungsitoli dapat  mengadopsi Kota Sibolga dan Tapteng yang dinilai berhasil dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Panji.

Sebagaimana diberitakan sejak 2020 hingga saat ini, Pemko Sibolga dan Pemkab Tapanuli Tengah, merupakan dua wilayah di Sumatera Utara yang telah mendaftarkan puluhan ribu tenaga kerja dari berbagai sektor menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lantaran prestasi itu,  Kota Sibolga menjadi kandidat peraih Paritrana (Jamsostek Awards) dari  Presiden tahun ini. Sibolga bersaing dengan 9 Kabupaten / Kota nominator Paritrana yang terjaring dari seluruh Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli mengenai Jamsostek saat ini tengah digodok ditingkat dewan.

“Perda Jamsostek akan terbit paling lambat bulan juni tahun 2022, kita akan mengadopsi Perda Kota Sibolga yang telah berjalan sangat baik, “ ujar Harefa.

“Anggaran pekerja rentan pun harus diutamakan ditampung di APBD-P tahun 2022, meski masih melihat kemampuan anggaran. Ini sebagai bukti keberpihakan pada pekerja rentan,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori yang juga dikenal getol menyuarakan perlindungan pekerja rentan mengungkapkan  Kota Sibolga telah menerbitkan Perda Jamsostek tahun lalu, dan pada tahap awal  5000 pekerja rentan telah jadi peserta. 

Bahkan sekitar  2000 Nelayan dan 2800 honorer telah menjadi peserta  pada anggaran  P-APBD  2022. Sedangkan Jaminan Hari Tua bagi honorer dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah termasuk  Jaminan Hari Tua bagi seluruh anggota Dewan.

“Mohon doa, saat ini Sibolga sedang menunggu kabar baik.  Sedang menanti calon juara Paritrana Award tahun 2021, Insya Allah, “ ungkap Jamil yang saat ini dikenal sebagai ambassador perlindungan jaminan sosial.

Hadir juga pada pertemuan  pimpinan DPRD Phakpak Bharat, Ketua Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli Saharman Harefa, Asdep Kepesertaan Sumbagut Awalul Rizal, Kepala Cabang BP Jamsostek Gunungsitoli Rolan L.Tobing dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Boy Tobing.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang di Padang Sidempuan, jumat (11/03/2022) mengucapkan terimakasih atas pertemuan yang difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut dan juga kehadiran Dewan dari Kepulauan Nias.

Kantor cabang Padang Sidempuan merupakan kantor cabang induk, memiliki 4 Kantor Cabang tersebar di 12 Kabupaten Kota, termasuk Kepulauan Nias.

Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, Penduduk Kota Gunung Sitoli sebanyak 136.976 orang, sebanyak 41.622 orang tergolong pekerja sektor informal dan tenaga rentan.

"Kami mengharapkan masing masing kabupaten Kota  di Kepulauan Nias menampung setidaknya Rp 2 Miliar di  APBD-P 2022 dimana akan melindungi 10.000 tenaga kerja rentan, petani. Nelayan,  pekerja sosial dan keagamaan, tokoh adat dan pekerja miskin lainnya. Yahowu," pungkas Sanco (bn/mader)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)