Gelapkan Uang Sinamot, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Sinamot, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Tanjungbalai - Seorang wanita di Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut), LS alias Intan (28) dituntut jaksa dua tahun penjara usai didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang sinamot demi membayar hutang kakaknya. 

Dalam tradisi masyarakat Batak, sinamot berarti sejumlah uang (mahar) adat yang diberikan calon mempelai laki-laki kepada pihak perempuan ketika akan melaksanakan pernikahan.

“Menuntut terdakwa Lilitan Simbolon alias Intan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Rikardo Simanjuntak, jaksa penuntut saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dihadapan ketua majelis hakim, Selasa (29/3/2022). 

Terdakwa Lilitan yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Pulau Simardan Tanjungbalai tampak menyeka air mata saat hakim meminta tanggapannya terhadap tuntutan yang baru dibacakan jaksa.

“Saya meminta maaf majelis dan berjanji tidak akan mengulangi,” ujar terdakwa saat menyampaikan jawaban secara lisan kepada hakim. 

Lilitan dituntut dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Kasus ini bermula ketika terdakwa dilaporkan oleh calon mertuanya, Jatingan Sihotang (59) pada bulan Mei 2021 lalu.

Saat itu Intan hilang kontak dan tidak bisa dihubungi setelah menerima uang sinamot sebesar Rp7.700.000. Kasus ini dilaporkan ke polisi. 

Ia akhirnya ditangkap di Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada 2 Desember 2021 lalu. “Jadi terdakwa ini niatnya mau membayar hutang kakak terdakwa. Jadi dia melakukan proses tunangan dan meminta sejumlah uang sinamot kepada korban untuk membayar hutang. Jadi kakaknya ini ada berhutang kepada pacarnya,” jelas Rikardo.

Terdakwa saat itu berhasil meyakinkan korban yang tak lain adalah calon mertuanya sendiri agar membayar uang sinamot dengan cara ditransfer. “Setelah itu, terdakwa melarikan diri ke Kalimantan,” terangnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam kasus ini karena terdakwa telah merugikan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang di persidangan dan belum pernah dihukum. Sidang, kemudian akan berlanjut pada Kamis 7 April 2022 mendatang dengan agenda putusan.(mst/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)