Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Aliansi Buruh Tuntut Cabut Permenaker No2/2022 Tentang JHT

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Aliansi Buruh Tuntut Cabut Permenaker No2/2022 Tentang JHT

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh  Sumut unjuk rasa di DPRD Sumut menuntut pemerintah segera mencabut Permenaker No2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun, karena kebijakan itu dinilai  ingin memiskinkan buruh dan keluarganya.

      "Kami Aliansi Buruh Sumut akan terus melawan Permenaker tentang  "Jahat 56 Tahun" atau jaminan hari tua usia 56 tahun, karena kebijakan tersebut ingin mematikan kehidupan buruh. Kami buruh tetap bersatu menolak Permenaker tersebut," tandas kordinator aksi Rintang Berutu dalam orasinya di gedung dewan, Kamis (23/2/2022).


Selain menuntut pencabutan Permenaker No2/2022, massa Aliansi Buruh Sumut  juga meminta  Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dari jabatannya, karena dinilai tidak memihak buruh, tapi menimbulkan keresahan para pekerja di seluruh Indonesia.

"Ida Fauziyah cocoknya  menjadi menteri pengusaha, karena  hanya berpihak pada pengusaha," katanya sembari menambahkan kebijakan Menaker menerbitkan Permenaker No2/2022 jelas sangat bertentangan dengan semangat buruh yang selama ini menentang sistem "perbudakan" dan sistem kontrak.

Dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisikan tuntutan pencabutan Permenaker No2/2022, massa buruh mengingatkan Menaker RI, bahwa  uang JHT itu seluruhnya uang buruh, tidak ada hak siapapun untuk menahan-nahannya, apalagi mengatur pencairannya di usia 56 tahun.

Bahkan Wakil Pemimpin aksi Mince Simatupang juga melontarkan rasa herannya atas terbitnya aturan baru yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah buruh dan keluarganya.

Oleh karena itu,  mereka mendesak Jokowi untuk segera mencopot Menaker Ida Fauziyah dari jabatannya, karena selama menjabat menteri, selalu menciptakan masalah bagi buruh, karena selalu berpihak kepada pengusaha.

Aspirasi Aliansi Buruh Sumut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut H Harun Mustafa Nasution didampingi anggota Fraksi PDI Perjuangan Poaradda Nababan, Ketua dan anggota FP Nasdem Tuahman Purba, Pdt Berkat Laoly,  anggota FP Gerindra Gusmiyadi dan anggota FP Demokrat Anita secara tegas menyatakan persetujuannya menolak Permenaker No2/2022, karena nyata-nyata telah menyengsarakan buruh.

"Menaker  seharusnya mengedepankan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," tegas Berkat Laoly senada dengan Harun Mustafa Nasution sembari berjanji kepada massa buruh untuk segera menyampaikan aspirasi para buruh ke pemerintah pusat Cq DPR RI dan Menaker RI.(t/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)