Dishub Tandatangani Kontrak Kerjasama dengan 15 Perusahaan Pemenang Lelang 65 Titik E-Parking

Dishub Tandatangani Kontrak Kerjasama dengan 15 Perusahaan Pemenang Lelang 65 Titik E-Parking

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan pengutipan pendapatan parkir melalui sistem E-Parking di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan, Jumat (11/2/2022), setelah proses lelang dibuka dan selesai digelar. 

Diharapkan, pihak ketiga yang terpilih dapat menjalankan  tugas dengan baik sehingga berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Penandatanganan dilakukan Kadishub Kota Medan Iswar Lubis bersama 15 direktur perusahaan  pemenang lelang pengelolaan parkir.

Perusahaan pemenang lelang nantinya akan melakukan pengutipan retribusi parkir melalui sistem E-Parkir pada 65 titik di sejumlah ruas jalan Kota Medan yang dibagi dalam 15 paket. Kerjasama yang dilakukan dengan perusahaan pemenang lelang melalui sistem bagi hasil.

 Diketahui, ke-15 perusahaan pemenang lelang yakni PT  Bintang Pertama Makmur (Paket I), PT Centre Park Citra Corpora (Paket II), PT Fan Solusindo Bersama (Paket III), PT Centre Park Citra Corpora (Paket IV), PT  Bintang Pertama Makmur (Paket V), PT Centre Park Citra Corpora (Paket VI), PT Bintang Pertama Makmur (Paket VII), CV  Indra Maju Sejahtera (Paket VIII), CV Citra Pembaharuan Mandiri (IX), CV Indra Maju Sejahtera (Paket X), CV Indra Maju Sejahtera (Paket XI), PT Fan Solusindo Bersama (Paket XII), Koperasi Bersama Sukses Mandiri (XIII), Koperasi Bersama Sukses Mandiri (XIV) dan PT Logika Garis Elektronik (Paket XV).

 Sejak 18 Oktober 2021, Dishub telah menerapkan E-Parking di 22 titik. Melihat pendapatan parkir melalui E-Parking meningkat drastis hingga 150 persen (Rp200 juta), Dishub kembali menambah 43 titik sehingga jumlah titik penerapan E-Parkir menjadi 65 titik. Terhitung mulai 11-18 Januari 2022, Dishub membuka lelang  terbuka bagi perusahaan yang ingin ikut melakukan pengutipan retribusi parkir melalui sistem E-Parking di 65 titik tersebut.

 Dikatakan Iswar Lubis, dengan penandatangan kerjasama itu, para perusahaan telah berhak mengelola 65 titik di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Diharapkan, pengelolaan parkir dapat dilakukan dengan baik sehingga masyarakat benar-benar merasa terlayani dengan hadirnya E-Parking tersebut.

 “Setelah proses lelang, kita melakukan tandatangan kontrak kerja. Terhitung hari ini, para pihak ketiga telah berhak untuk melakukan tugasnya dalam pengelolaan pengutipan retribusi parkir melalui sistem E-Parking di 65 titik tersebut,” katanya.

 Diungkapkan, penambahan menjadi 65 titik penerapan E-Parking itu bertujuan untuk mendorong pemanfaatan digitalisasi di Kota Medan, serta mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan.

 “Sebagai kota besar, kita ingin Kota Medan berkembang dan menjadi smart city. Maka, perlu dilakukan perubahan sistem, salah satunya dalam pembayaran retribusi parkir yang selama ini tunai diganti menjadi non-tunai. Langkah ini dilakukan  sebagai wujud nyata kita semua untuk mewujudkan visi misi Wali Kota Medan,” terangnya.

 Kepada wartawan, Iswar berharap media dapat ikut serta melakukan sosialisasi dan edukasi sehingga masyarakat dapat memahami apa, di mana dan bagaimana sebenarnya penerapan E-Parking dilakukan tersebut. (rel/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)