Aniaya dan Cabuli Anak Tiri, Warga Medan Labuhan Dibekuk Polisi

Aniaya dan Cabuli Anak Tiri, Warga Medan Labuhan Dibekuk Polisi

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Belawan - Seorang pria, AS (28) warga Medan Labuhan, sehari bekerja sebagai nelayan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap putra tirinya yang masih berusia 4,5 tahun dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (15/2/2022).

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Heewansyah Putra dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, AS ditangkap ketika baru pulang melaut di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai hasil pemeriksaan terhadap AS, pria tersebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak dua kali, dengan cara memukul dan membenturkan  kepala korban ke dinding.

Dikatakan AS, penganiayaan itu dilakukannya karena kesal, sebab korban menganggunya ketika sedang bermain HP.

Pihak Polres Pelabuhan Belawan juga memaparkan, setelah menjalani pemeriksaan ketat, AS juga diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap kakak korban.

Atas aksi penganiayaan dan perbuatan cabul tersebut, AS dipersalahkan melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara serta UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(AR/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)