Bicaranews.com|DOLOKSANGGUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbanghasundutan (Humbahas) di bawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor berhasil, meraih predikat ke-4 di bidang Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik berdasarkan hasil survei Ombudsman RI tahun 2021.
Pemkab Humbahas memperoleh predikat 4 besar dengan nilai 90,37 dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara patug dibanggakan. Bahkan, Kabupaten Humbahas juga berada di posisi 36 dari 416 kabupaten/kota yang dinilai Ombudsman RI.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada wartawan mengatakan, predikat terbaik yang dinilai terhadap kabupaten/kota di bidang Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik itu, telah memenuhi standar kepatuhan atas sejumlah layanan publik di daerahnya.
Pengumuman dan penganugerahan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 itu, berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Acara tersebut hanya mengundang secara langsung lima besar yang memperoleh predikat terbaik dari Kementerian, Lembaga dan Pemda.
Penganugrahan predikat tinggi lainnya kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan diserahkan Ombudsman kepada masing-masing perwakilan provinsi. “Dalam waktu dekat, penganugrahan atas predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik kabupaten/kota di Sumut, akan kita sampaikan langsung kepada kepala daerah,” ujarnya, Kamis (6/1).
Ada delapan pemerintah daerah (Pemda) di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi sesuai standar pelayanan publik (zona hijau) tahun 2021 dari Ombudsman RI, yakni Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90, Dairi 93,29, Tapanuli Selatan 91,06 dan Humbahas 90,37, serta Batubara 89,67. Kemudian Pemko Medan 89,22, Tebingtinggi 86,51 dan Pematangsiantar dengan nilai 83,70.
Predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik merupakan hasil survei penilaian yang dilakukan Ombudsman Tahun 2021. Survei Kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2015.
Proses survei atau penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni sampai Agustus 2021 kepada 34 pemerintah daerah se Sumut, termasuk Pemprov Sumut.
Daerah yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) hanya 8 daerah. Sedangkan, 26 daerah lainnya masih dalam katagori kepatuhan sedang atau disebut zona kuning, dan kepatuhan rendah atau disebut zona merah.
“Yang dinilai adalah keterpampangan (tangible), ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Ditambahkan, dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut yang dinilai/disurvei Ombudsman RI, delapan di antaranya meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah). “Ini menjadi indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan publik di delapan daerah tersebut,” ungkapnya.
Untuk delapan daerah di Sumut meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah). Delapan pemerintah daerah yang meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah) adalah, Nias Selatan dengan nilai 47,94, Labuhanbatu Utara 46,54, Toba 45,51, Padanglawas 44,97, Padanglawas Utara 41,75, Tapanuli Tengah 40,93, Sibolga 34,08, Nias dengan nilai 32,60. “Jadi, dari delapan Pemda dengan kepatuhan rendah, Pemkab Nias dan Sibolga yang paling terendah. Karena nilainya paling rendah,” jelasnya.
Sementara, 18 Pemda lagi meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang). Ke-18 Pemda yang meraih predikat kepatuhan sedang (predikat zona kuning) itu adalah Langkat dengan nilai 80,28, Tapanuli Utara 79,34, Serdangbedagai 77,03, Pemprov Sumut 74,68, Asahan 69,69.
Kemudian, Padangsidimpuan dengan nilai 69,53, Karo 68,62, Samosir 66,96, Gunungsitoli 66,84, Tanjungbalai 63,42, Binjai 62,12, Pakpak Bharat 61,75, Simalungun 61,53, Nias Utara 59,77, Mandailingnatal 59,53, Labuhanbatu Selatan 53,45, Labuhanbatu 51,58 dan Nias Barat dengan nilai 51,46.
“Jadi, setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. Sangat tegas ini diatur dalam Pasal 15 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, kata Abyadi, adalah syarat utama dalam mewujudkan pelayanan prima. Rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik adalah indikator tingginya praktik maldministrasi dalam penyelenggaraan layanan.
“Tidak hanya itu, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut. Dengan kata lain, instansi yang tidak memiliki standar layanan publik dan sudah pasti layanannya buruk,” katanya.
Untuk itu, Abyadi mengingatkan, agar Pemda yang masih meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) dan predikat zona merah (kepatuhan rendah) dalam survei atau penilaian Ombudsman RI, dapat memperbaiki penyelenggaraan layanannya.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi Pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik,” imbuhnya.
Terkait penilaian Ombudsman itu, Bupati Dosmar Banjarnahor mengatakan, penghargaan yang diterima Pemkab Humbahas menjadi motivasi ke depan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik di daerah yang dipimpinnya. Prestasi yang diterima tidak terlepas dari kerja sama yang baik antar OPD serta dukungan semua pihak.
“Penilaian Ombudsman ini akan menjadi motivasi bagi kita dalam memberikan pelayanan yang baik dari hulu ke hilir, sehingga terwujud Humbahas yang maju dan bermentalitas unggul,” ungkapnya.(wol/bn)
Posting Komentar
0Komentar