Bicaranews.com|Medan - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil meraih penghargaan dengan Predikat Zona Kepatuhan Tinggi (zona hijau) terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dengan nilai 90,37.
Penghargaan tersebut diperoleh dari Ombudsman RI melalui Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. Tonny Sihombing, MIP mewakili Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa (18/1/2022).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, penganugerahan penghargaan dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan penilaian atas kinerja pelayanan publik 34 Pemda di Sumut pada tahun 2021. Penilaian itu dikelompokkan dalam 3 predikat zona, yakni zona hijau (baik) 8 Pemda, kuning (sedang) 18 Pemda dan merah (buruk) 8 Pemda.
"Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deli Serdang. Jadi, hari ini penghargaan kita berikan kepada tujuh daerah lainnya yang tidak bisa mengikuti acara di Jakarta," ujarnya.
Adapun indikator penilaian kata Abyadi adalah berdasarkan 14 komponen sebagaimana yang amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diantaranya bidang ekonomi dan non ekonomi, bidang administrasi kependudukan, bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
Abyadi Siregar menyebutkan penganugerahan penghargaan ini merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021.
Dalam penganugerahan tersebut, delapan dari 33 pemerintah daerah di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.
Kedelapan pemerintah daerah di Sumut tersebut adalah Pemkab Deli Serdang dengan nilai 98,90, Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Pemkab Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, dan Pemkab Humbang Hasundutan dengan nilai 90,37.
Kemudian Pemkab Batubara dengan nilai 89,67, Pemkot Medan dengan nilai 89,22, Pemko Tebingtinggi dengan nilai 86,51 dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70. (t/bn01)
Posting Komentar
0Komentar