PAD Naik Sampai 150 Persen, Pemko Medan Akan Tambah 43 Titik E-Parking

PAD Naik Sampai 150 Persen, Pemko Medan Akan Tambah 43 Titik E-Parking

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menambah pemberlakuan penerapan E-Parking di sejumlah titik di Kota Medan, penerapan E-Parking  diberlakukan di 22 titik pada 18 ruas jalan (8 kawasan) mulai 18 Oktober lalu, kini akan ditambah menjadi 65 titik. Penambahan titik E-Parking   semakin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menyampaikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (12/1). Selain penambahan titik E-Parking, rencana tersebut sejalan dengan dibukanya kembali kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga melalui sistem bagi hasil.

“Sejak kita terapkan E-Parking  Oktober lalu, alhamdulillah, kita evaluasi berjalan dengan baik. Bahkan, dari penerapan E-Parking ini, kenaikan PAD mencapai 150 persen atau sekitar 200 juta,” kata Iswar.

Dari sisi pelayanan, terlihat masyarakat merasa terlayani dengan hadirnya E-Parking, masyarakat memiliki keyakinan bahwa uang yang dikeluarkan untuk membayar parkir tidak jatuh pada orang ke orang, melainkan langsung ke kas daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan Kota Medan.

“Atas dasar itu kita berkomitmen untuk mendukung visi misi Pak Wali Kota agar mengutamakan pelayanan dan peningkatan PAD dalam rangka pembangunan kota. Untuk itu, E-Parking ini akan kita kembangkan, yang 22 titik kini kita lelang menjadi 65 titik sehingga akan ada penambahan 43 titik lagi dengan lelang baru,” terangnya.

Sekretaris Dishub Budi Hariono dan Kabid Parkir Kesmedi Sianipar, proses pelelangan dilakukan terbuka untuk seluruh masyarakat baik di dalam maupun luar Kota Medan. “Pelelangan dilakukan secara nasional, perusahaan dari luar Kota Medan juga boleh ikut serta selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan teknis,” paparnya.

Selain itu, sistem keuangan atau pembayaran yang mampu menampung dan mengakomodir sistem cashless dari perbankan. “Ini juga sudah kita umumkan di website resmi Pemko Medan, melalui rekan-rekan media, informasi ini dapat tersampaikan secara luas dan menyeluruh,”  harapnya.

Bagi perusahaan atau pihak ketiga yang ingin berpartisipasi, bisa mendaftar ke Kantor Dishub Kota Medan, Jalan Pinang Baris dan sudah dibuka sejak Senin (10/1) hingga Minggu (16/1) selama 7 hari. “Intinya yang akan jadi perhatian kami adalah ketersediaan alat, baik alat untuk tapcash maupun dashboard sebagai alat pantau. Kita ingin memastikan apakah alat-alat yang dimiliki mumpuni dan connecting dengan seluruh perbankan,” katanya.

Sistem pengelolaan E-Parking dengan menunjuk satu pihak, pengelolaan 22 titik yang lalu  dilakukan dengan sitem pelelangan, kontrak kerjasamanya telah berakhir di akhir Desember lalu. “ Namun  untuk pengelolaannya tetap hanya satu dan kita pilih yang terbaik,” pungkasnya.(t/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)