Kejati Sumut Tangkap Status DPO Terpidana Perkara Korupsi Sarana Air Minum di Sibisa Tobasa

Kejati Sumut Tangkap Status DPO Terpidana Perkara Korupsi Sarana Air Minum di Sibisa Tobasa

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut berhasil menangkap Juara Pangaribuan (Direktur PT KBN), terpidana dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007, Kamis (13/1/2022). 

Penangkapan dilakukan  untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA yang menjatuhkan putusan 5 tahun penjara.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, terpidana Juara Pangaribuan  yang selama ini sudah masuk status DPO (daftar pencarian orang), berhasil diamankan di rumahnya  sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang.

"Prosesnya berjalan lancar setelah tim Tabur Intelijen terlebih dahulu melakukan pengintaian. Saat  diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea guna menjalani hukuman," katanya.

Diinformasikan Asintel, jaksa sebelumnya menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/ 2015 tanggal 24 Maret 2016, terpidana dijatuhi hukuman  5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan. Lalu terpidana ditetapkan masuk DPO sejak tanggal 31 Juli 2018. Selama pelariannya terpidana  berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer.

Disebutkan, terkait pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000, ternyata terpidana menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh  pekerjaan  kepada TS (DPO). Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 519.584.436,41 dan telah dibayarkan ke kas negara.

Menurut Asintel, dalam perkara korupsi ini ada 5 yang ditetapkan tersangka oleh Cabjari Porsea. Untuk tersangka  DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. Karena terpidana Juara Pangaribuan sudah berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut, maka untuk  TS yang saat ini masih masuk DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA,kata Asintel.

Lima tersangka ini dituntut  Jaksa dengan ketentuan  Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang(UU) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (t/sib/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)