Tega Cabuli Putri Kandung Usia 6 Tahun, Seorang Ayah Diringkus Satreskrim Polres Sergai

Tega Cabuli Putri Kandung Usia 6 Tahun, Seorang Ayah Diringkus Satreskrim Polres Sergai

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Sergai - Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus H (30) warga Kecamatan Dolokmasihul, terduga pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia enam tahun.  

"Tersangka ditangkap di pondok perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh, pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sergai, Jumat (10/12/2021).

Made Yoga menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada November 2020 di kediaman tersangka dan Februari 2021 di kediaman orangtua tersangka di Dolokmasihul, saat istri tersangka merantau bekerja di luar kota. Dan diketahui pada Mei 2021 setelah istri tersangka pulang dari merantau, yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor : LP/B/324/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 29 Mei 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Made Yoga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Juga mengamankan barang bukti berupa, satu stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda dan satu helai tikar anyam warna coklat yang digunakan tersangka saat mencabuli korban.

"Tersangka selalu berhasil melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (8/12/2021). Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui awalnya hanya mencoba-coba. Dan tersangka sudah melakukan sebanyak 3 kali," terangnya.

Made Yoga juga menjelaskan pihaknya tidak bisa menampilkan tersangka saat konferensi pers dikarenakan tersangka ada hubungan keluarga dengan korban. Hal ini menurutnya sesuai UU peradilan anak, sehingga tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 82 ayat (1) dan (2), pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKP Made Yoga Mahendra. (sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)